Surat Terbuka Kepada Presiden Prabowo; “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Mei 2025 23:42 173 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi telah menyerahkan Surat Terbuka dengan dilampiri buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” untuk Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (SST), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perekat Nusantara, mendatangi Istana Negara untuk mengadukan sejumlah permasalahan hukum yang dianggap krusial dan janggal kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 28 Mei 2025.

banner 600x600

Dalam kesempatan tersebut, mereka menyerahkan surat terbuka dengan melampirkan sebuah buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Lobloby menyampaikan, buku tersebut berisikan kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI.

Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI menambahkan, surat terbuka serta buku tersebut membuktikan bahwa Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi sepenuhnya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Prabowo dan Kejagung.

“Niat mulia Presiden yang ingin mensejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi Suaranetizennews, Rabu malam 28/05/2025.

Ronald bersama Petrus Selestinus, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Carel Ticualu dari Perekat Nusantara menyoroti sejumlah kasus yang mereka jadikan sebagai objek percontohan “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi.”

Semisal penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Dalam perkara itu, Kejagung mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dari lima komponen atau cluster.

“Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka. Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas, apalagi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ronald keheranan.

Di sisi lain, mereka juga menyoroti soal dugaan penyalahgunaan kewenangan atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.

Skandal lain dalam surat terbuka tersebut, mereka juga menyampaikan dugaan praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga dalam perjanjian pengadaan batubara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5 triliun. (JunHsb)

LAINNYA
error: Content is protected !!