Suaranetizennews,- Kabar baik datang untuk para kaum proletar di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat membawa angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan memiliki hunian layak, terutama apartemen.
KDM sebentar lagi akan mewujudkan impian warga kaum bawah menempati hunian apartemen. Kabar ini bukan hanya sekadar angan-angan, sebab skema baru yang disebut KDM memungkinkan cicilan mulai Rp1 jutaan per bulan.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian PKP yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.
Proyek Apartemen Meikarta yang sempat mengalami kendala oleh kolaborasi KDM kini ditransformasi menjadi hunian vertikal bersubsidi. Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan Meikarta dengan dua fokus utama, yakni penyelesaian hak konsumen serta pengembangan hunian terjangkau bagi masyarakat.
Sebagian lahan seluas sekitar 10 hingga 20 hektare di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi akan dimanfaatkan untuk pembangunan apartemen subsidi.
Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan para buruh di kawasan industri Bekasi.
Dedi Mulyadi juga memberikan perhatian khusus pada penyebutan hunian ini. Ia meminta agar istilah “rumah susun” diubah menjadi “apartemen” agar lebih meningkatkan rasa percaya diri masyarakat.
Menanggapi hal itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa perubahan istilah tersebut memang menjadi bagian dari konsep baru. “Jadi kita rubah. Kata KDM tidak mau pakai rusun. Jadi khusus Meikarta dan Jawa Barat kita akan pakai apartemen,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa skema pembiayaan dibuat jauh lebih ringan. “Apartemen ini waktunya dari 20 tahun cicilannya bisa sampai 30 tahun. Kemudian, ya ini sudah kerja 3 bulan 4 bulan silakan ibu, ini orang Jawa Barat juga,” kata Maruarar.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti persepsi masyarakat terhadap apartemen yang selama ini dianggap hanya untuk kalangan berpenghasilan tinggi. “Bu apartemen itu selama ini identik dengan mereka yang berpenghasilan di atas Rp10 juta. Nah, mereka yang berpenghasilan UMK di Bekasi, di Karawang, bisa enggak punya apartemen,” ujarnya.
Menjawab hal itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan adanya kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat dengan penghasilan UMP bisa memiliki apartemen. “Hatur nuhun Pak Gubernur, jadi alhamdulillah peraturan baru nanti, masyarakat yang UMP insyaallah bisa cicil, Pak. Kenapa? Karena tenornya bisa dipanjangin sampai 30 tahun, maka cicilannya bisa sangat rendah, hanya Rp1,3 jutaan,” jelas Sri Haryati.
Dia menambahkan, untuk unit satu kamar tidur, cicilan Rp1,3 jutaan sudah memungkinkan. Sementara untuk masyarakat dengan penghasilan sedikit lebih tinggi, tersedia pilihan dua hingga tiga kamar tidur. Untuk unit yang lebih besar, harga dan cicilan juga masih tergolong terjangkau.
Unit dua kamar tidur dipasarkan di kisaran Rp288 juta hingga Rp300 juta, dengan cicilan sekitar Rp2,3 juta per bulan dan tenor hingga 30 tahun. Sementara itu, untuk tipe tiga kamar tidur dengan luas sekitar 45 meter persegi, cicilan diperkirakan mencapai Rp3,7 juta per bulan.
Mendengar skema tersebut, Dedi Mulyadi optimistis masyarakat masih mampu menjangkaunya. “Wah kekejar, hitung plus upah lembur dapat 9, kekejar,” ucapnya.
Kabar baik lainnya, pemerintah juga menyiapkan subsidi khusus untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam proses awal pembelian. “Ada lagi Pak yang menariknya juga di sini, bahwa ada subsidi dari pemerintah, kalau dulu enggak pernah ada. Jadi subsidi itu biaya proses awal, jadi MBR kita ini tidak harus keluar banyak untuk pembelian awal. Yaitu biasa subsidi proses sebesar Rp4 juta. Jadi nanti biaya administrasi, provisi, dan lain-lain itu ditanggung oleh pemerintah,” terang Sri Haryati.
Dengan adanya subsidi tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya awal yang biasanya cukup besar dalam pembelian hunian.
Dedi Mulyadi pun menegaskan bahwa kepemilikan apartemen kini semakin terbuka untuk semua kalangan. “Jadi kalau punya apartemen tidak mesti yang berpenghasilan tinggi, penghasilan rendah bisa beli apartemen,” tegasnya.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan