Penampakan bangunan gedung kos-kosan puluhan pintu tiga lantai di Jl. Andara Raya No.20 Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok diduga tanpa IMB. Suaranetizennews,-Penyelenggaraan bangunan gedung kos-kosan puluhan pintu tiga lantai di Jl. Andara Raya No.20 Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung.
Meski diduga tidak memiliki IMB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok belum terlihat memberikan sanksi tegas terhadap bangunan kos-kosan tiga lantai tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kuat dugaan Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok belum menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung kos-kosan tiga lantai tersebut kepada Walikota Depok
Menanggapi bangunan gedung kos-kosan puluhan pintu tiga lantai yang berdiri baik tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB, Humas LSM Mitra Patria Indonesia, Ahmad mengatakan bahwa, bangunan gedung kos-kosan tiga lantai yang berdiri tanpa IMB berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemkot Depok dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (AsHsb)