Agus Widjajanto. Penulis adalah
Praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial budaya, politik dan sejarah bangsa nya. Suaranetizennews,- Hubungan antara hukum sebuah negara yang berdasar kepastian hukum dengan sistem dan penegakan hukum yang baik dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sebuah negara sangat erat, dimana hubungan tersebut bukan hubungan satu arah, akan tetapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.
Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum hukum akan mengakibatkan terjadi kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar profit / keuntungan tidak dilandasi hukum dengan norma hukum, maka akan timbul hukum rimba. Siapa yang kuat akan menang, maka jangan heran kekayaan alam dan ekonomi kelas atas hanya dikuasai oleh orang orang tertentu yang jumlahnya hanya 5 persen dari seluruh jumlah warga negara.
Hukum dan ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. Di negara maju baik Singapure, eropa Amerika, sebelum produk produk ekonomi diterjunkan ke pasar bebas, maka terlebih dahulu dibuat aturan hukum untuk melindungi dan memproteksi diri kepada masyarakat dalam penggunaan produk produk ekonomi tersebut.
Sementara di negeri kita produk ekonomi diluncurkan terlebih dahulu, akan tetapi regulasi peraturan hukum nya belum dibuat, menyertai produk tersebut, ini harus jadi pembelajaran kita sebagai negara hukum, untuk dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nya.
Richard A. pastner menyatakan bahwa teori teori hukum telah ” Mengasimilasi ” banyak konsep ekonomi, misalnya In- centive Cost, Opportunity cost, Risk Oversion, Transaction cost, free ridring, credible Comitment, Adverse Selection dan sebagainya, terutama keberadaan dalam hukum kontrak dalam kaitannya pertumbuhan ekonomi, disini konsep konsep ekonomi telah melahirkan prinsip prinsip hukum seperti: Litigation Cost, property rules, Non Monetery Sanction dan sebagainya. Sebagai contoh aktual penerapan ilmu ekonomi dalam hukum kontrak dalam teori bargaining posisiton tawar menawar. Ini adalah hubungan hukum dan kepastian hukum dengan pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Demikian juga semangat dalam pemberantasan korupsi harus dimulai dari aparat hukum yang bersih dan memegang teguh asas praduga tidak bersalah, sebagai acuan untuk penindakan demi tetap terjaganya Due process of law dalam negara hukum., dengan pemerintahan yang bersih dan akuntabilitas yang baik maka pertumbuhan ekonomi akan terjamin dan terjaga dengan baik
Bahwa perlu ditulis disini Hukum memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Berikut beberapa aspek tentang peranan hukum dalam pembangunan ekonomi:
Kerangka hukum yang stabil:
1. Menciptakan kepastian hukum: Hukum yang jelas dan stabil menciptakan kepastian hukum bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Mengatur hubungan ekonomi: Hukum mengatur hubungan antara pelaku ekonomi, seperti kontrak, hak milik, dan kewajiban, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
Perlindungan hak milik dan kontrak:
1. Perlindungan hak milik: Hukum melindungi hak milik individu dan perusahaan, sehingga mendorong investasi dan inovasi.
2. Penegakan kontrak: Hukum memastikan penegakan kontrak, sehingga menciptakan kepercayaan dan kepastian dalam transaksi ekonomi.
Regulasi ekonomi:
1. Mengatur pasar: Hukum mengatur pasar untuk mencegah monopoli, melindungi konsumen, dan memastikan persaingan sehat.
2. Mengatasi eksternalitas: Hukum dapat mengatasi eksternalitas negatif dari kegiatan ekonomi, seperti polusi lingkungan.
Dampak hukum pada pembangunan ekonomi:
1. Meningkatkan investasi: Hukum yang jelas dan stabil dapat meningkatkan investasi dalam negeri dan asing.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: Hukum yang efektif dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
Tantangan:
1. Penegakan hukum: Penegakan hukum yang lemah dapat menghambat pembangunan ekonomi.
2. Kompleksitas hukum: Hukum yang kompleks atau tidak jelas dapat menciptakan ketidakpastian dan menghambat pembangunan ekonomi.
Dalam keseluruhan, hukum memiliki peranan penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan ekonomi. Hukum yang jelas, stabil, dan efektif dapat mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dan ini perlu kesadaran Bersama bahwa harus terciptanya kondisi penegakan hukum yang baik, dimana aturan hukum harus tetap ditegakkan, bukan karena mengejar target dalam sebuah Public Enemy dalam politik hukum dalam sebuah negara. Agar pertumbuhan ekonomi bisa dipacu kepada tingkat paling tinggi dan rational, dimana tidak semua warga negara tahu akan hukum, walaupun bagi orang yang berpendidikan sekalipun, dengan disiplin ilmu yang diluar hukum, karena kompleksitas nya hukum itu sendiri.
Adagium “ignorantia juris non excusat” atau “ketidaktahuan hukum tidak memaafkan” memang sering kali menimbulkan perdebatan. Prinsip ini berasumsi bahwa semua orang dianggap tahu hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan tentang hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggarnya.
Namun, prinsip ini memang kadang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, karena:
1. Keterbatasan akses informasi: Banyak warga negara mungkin tidak memiliki akses yang memadai untuk memahami hukum yang kompleks.
2. Kompleksitas hukum: Hukum sering kali rumit dan sulit dipahami, bahkan bagi ahli hukum sekalipun.
3. Keadilan substantif: Beberapa berpendapat bahwa keadilan seharusnya mempertimbangkan keadaan individu, termasuk ketidaktahuan tentang hukum.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa hukum sering kali harus menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan individual untuk mencapai keadilan yang Subtansif. Boleh kita bersemangat memberantas korupsi yang merupakan Publik Enemy bagi masyarakat, akan tetapi harus tetap berpegang pada aturan main dalam peraturan per undang undangan untuk menegakan keadilan sesusi kepastian hukum yang berlaku. Disamping untuk menyelamatkan uang negara juga menjaga marwah negara ini dimata investor asing sebagai negara hukum.
Apabila hal ini diterapkan maka, Indonesia akan bisa mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.(RL)