Dikriminalisasi, Budiman Tiang Korban Mafia Properti di Bali

waktu baca 4 menit
Selasa, 3 Jun 2025 03:06 147 Suara Netizen

Suaranetizennews,-Penahanan Budiman Tiang (BT) oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan proyek The Umalas Signature memunculkan dugaan publik, betapa kuat pengaruh praktik mafia properti yang beroperasi di balik sengketa ini.

Hendrikus Hali Atagoran kuasa hukum BT menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh kelompok yang ingin menguasai proyek bernilai triliunan rupiah di kawasan elite Krobokan, Kab.Badung, Bali.

“Budiman Tiang adalah pemilik sah lahan proyek, tapi justru dikriminalisasi oleh pihak yang diduga memiliki agenda tersembunyi untuk mengambil alih proyek secara paksa,” ungkap Hendrikus Hali Atagoran dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners dalam konfrensi pers di Hotel Arya Duta Menteng Jakarta Pusat, Senin 02/06/2025.

Proyek yang awalnya dibangun lewat kerja sama dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP), kini berubah menjadi ladang konflik yang kompleks. Setelah PT SUP gagal menyelesaikan pembangunan dan justru meminjam uang dari Budiman, proyek The One Umalas justru mangkrak.

“Alih-alih menghormati hak dan kontribusi Budiman, pihak lawan malah melaporkan Budiman secara pidana ke Polda Bali, yang serta merta menahan BT tanpa bukti yang jelas,”tambahnya.

Menurut Hendrikus, indikasi praktik mafia properti makin kuat setelah muncul dugaan skenario sistematis untuk menyingkirkan Budiman dari manajemen proyek. Bahkan disebut ada tekanan non-hukum dan penggunaan firma hukum besar untuk menutupi agenda pengambilalihan.

“Ini bukan semata-mata sengketa bisnis biasa. Ada pola yang terstruktur, bangun kerja sama, macetkan proyek, lalu jatuhkan pemilik sah lewat laporan pidana. Pola klasik mafia properti,” ujarnya.

Yang lebih tragisnya lagi, berdasarkan BAP yang dilakukan penyidik dan surat permintaan ahli pidana dan ahli hukum perseroan, terungkap bahwa PT SUP tidak mempunyai legal syanding untuk membuat LP ( Laporan Polisi ), dimana berdasarkan uraian perkara pidana yang di sangkakan yang mempunyai legal Standing melapor adalah Nicolas Laye yang hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya. Bahkan  penyidik pun belum pernah melakukan BAP atas korban yang dijadikan dasar barang bukti penipuan / penggelapan. Dari uraian tersebut, jelas bahwa perkara ini adalah masuk ranah perdata bukan pidana. Namun penyidik justru menetapkan tersangka dan melakukan penahanan BT.

“Disinilah aparat penegak hukun telah mengesampingkan Due Process of law dalam proses peradilan pidana,” ungkap Agus Widjajanto, yang juga tim kuasa hukum BT.

Lebih lanjut Hendrikus menyatakan, menurut rumor yang beredar di Bali, diduga ada atensi dari petinggi penegak hukum di Jakarta, agar Budiman Tiang dikorbankan. Namun hal ini masih perlu diklarivikasi oleh media tentang kenenarannya.

Agus Widjajanto mengatakan, dengan kekuatan media sebagai kekuatan ke 4 dalam trias politica  Demokrasi modern, yang bisa memberikan stabilisator dan dinsmisator penegakan hukum agar tetap adil dan sesuai aturan hukum berdasarkan Due Process Of Law dalam hukum pidana, adalah media massa.

Hingga kini, Budiman Tiang tengah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT SUP dan PT Magnum Estate International, perusahaan asing yang juga terlibat dalam proyek ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Erunesia ( Rusia Indonesia ) Internasional , dari kantor hukum Taufik Nasution & Partnes, menyatakan bahwa yang jadi korban dalam hal ini ada tiga  pihak, yakni  Budiman Tiang selaku pemilik tanah, Pemegang Saham Magnum Estate Int, dan para ekspatriat warga negara Rusia, dibawah naungan yayasan ERuesia International.

Taufik mengatakan, kabarnya dana investasi dari sewa beli yang telah disetorkan ke rekening pribadi Igor Maksimov dan Stanivlov Sadonikov, dua warga negara rusia, tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang telah diterima.

Karena itulah dia mengatakab, bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi  sebanyak dua kali. Namun somasi tersebut malah tidak digubris.

Melaluipesan aplikasi Wats Ap,  Igor Magsimov menyatakan telah memberikan kuasa hukum ke kantor hukum Ihza & Ihza di Jakarta, yaitu kantor advokat milik Menteri Yusril Ihza Mahendra.

Lebih lanjut Taufik Nasution mengungkapkan, sesuai undang-undang Perseroan Terbatas, pihak sudab meminta  agar dilakukan audit independen dan Rapat Umum Pemegang Saham  Luar Biasa, dalam rangka   meminta pertanggung jawaban. “Agar tidak ada persepsi jelek terhadap iklim investasi di Indonesia  dan di mata orang luar negeri,”ujar Taufik Nasution. (JunHsb)

LAINNYA