Suasana lanskap Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara, Kamis pagi (16/07/2026). Suaranetizennews,–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kualitas udara di DKI Jakarta berada dalam kategori tidak sehat pada Rabu (15/7/2026) sore.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pukul 18.00 WIB, nilai ISPU Jakarta mencapai angka 113.

Angka tersebut menempatkan Jakarta sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada waktu yang sama. Dalam klasifikasi ISPU, rentang 101 – 200 masuk kategori tidak sehat yang berpotensi berdampak pada kesehatan manusia, terutama kelompok rentan.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan indikator kualitas udara ambien yang dihitung dari tujuh parameter pencemar, yakni PM10, PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC). Data tersebut diperoleh dari jaringan pemantauan di berbagai daerah.
Di bawah Jakarta, Banten mencatat ISPU 105 dan menempati posisi kedua terburuk secara nasional. Sementara itu, Sumatera Utara berada di posisi berikutnya dengan ISPU 99 yang masih dalam kategori sedang.
Sejumlah provinsi lain seperti Riau (95), Jawa Tengah (89), Sumatera Selatan (88), Aceh (87), Jawa Timur (85), dan Jambi (82) juga masuk dalam daftar 10 wilayah dengan kualitas udara tertinggi, meski belum mencapai level tidak sehat.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020, kualitas udara dengan ISPU 0 – 50 tergolong baik, 51 – 100 sedang, 101 – 200 tidak sehat, 201 – 300 sangat tidak sehat, dan di atas 300 berbahaya.
KLHK mengingatkan masyarakat untuk membatasi aktivitas luar ruang dan menggunakan pelindung seperti masker, terutama bagi kelompok sensitif, saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Meski belum ada wilayah yang masuk kategori berbahaya, kondisi ini menunjukkan perlunya kewaspadaan terhadap potensi dampak polusi udara, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan