Putusan Sidang Kasus Penipuan Prof Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

waktu baca 5 menit
Kamis, 13 Mar 2025 03:42 124 Suara Netizen

Suaranetizennews – Sidang putusan perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Marthen Napang di vonis 1 tahun penjara.

Berdasarkan pertimbangan usia, yang katanya sudah masuk kategori lanjut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis pemalsu putusan Mahkamah Agung, Prof Marthen Napang (terdakwa/67 tahun), hanya satu tahun penjara. Itu pun masih dipotong masa penahanan selama proses hukumnya.

Vonis yang dibacakan di PN Jakpus, Rabu (12/3/2025), sontak menimbulkan tanya bagi banyak peserta sidang. “Apa mungkin hakim sudah masuk angin?” ujar salah seorang. Yang lain berseloroh, “Sekarang kan sudah mau Lebaran”.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Buyung Dwikora menjelaskan, dari 3 dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263), hakim menilai perkara tersebut lebih condong ke penipuan. Jadi, pemalsuan putusan MA seperti diabaikan. Padahal, itu merupakan hal terberat yang dilakukan oleh terdakwa.

Dr. John Palinggi bersama kuasa hukumnya Muhammad Iqbal tengah memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan putusan di PN Jakpus
Saat membacakan putusan, hakim dengan tegas menyatakan, menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam duplik. Artinya, apa yang didakwakan sudah benar adanya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, Dr. John Palinggi menderita kerugian materiil sebesar Rp 950 juta, belum lagi immateriil yang tak ternilai mengingat kasus ini sudah bergulir sejak 2017 silam.

Divonis demikian, kuasa hukum Marthen Napang menyatakan akan banding. Sementara JPU juga mengatakan akan banding terhadap putusan tersebut.

Usai sidang, Dr. John Palinggi yang juga Ketua Asosiasi Mediator Indonesia (AMI) dan mediator non-hakim di seluruh pengadilan negeri di Jakarta dan berbagai daerah ini dengan nada tinggi mengaku sangat kecewa.

“Sejak awal saya sudah tahu karena ini perkara pidana, uang saya tidak akan kembali. Tapi itu pun tidak penting bagi saya. Justru yang saya perjuangkan adalah marwah MA yang telah dicabik-cabik oleh terdakwa dengan membuat putusan palsu,” kata John Palinggi.

Dengan lantang John berujar, “Bapak Presiden tengah berjuang untuk menegakkan dan memperbaiki hukum di negara ini. Tapi justru oknum-oknum di pengadilan tidak demikian.

“Mengapa justru pemalsuan putusan MA sebagai masalah yang berat diabaikan oleh hakim. Ini tidak benar. Mungkin terdakwa sudah menipu saya, tapi yang lebih berat lagi, dia mencoreng nama baik MA, sebuah lembaga yang mulia sebagai benteng penegakkan hukum di Indonesia. Tapi, hakim kok kenapa tidak berpikir begitu seolah membiarkan saja kasus pemalsuan putusan MA berlangsung?” tanya John keras.

Kalau demikian, lanjut John, sampai langit runtuh pun, penegakkan hukum di Indonesia tidak akan berjalan benar. “Karena ulah oknum-oknum seperti ini sulit dicapai penegakkan hukum dan membasmi mafia kasus,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi menyayangkan sudut pandang hakim yang lebih condong pada perkara penipuan. “Harusnya hakim menilai lebih dalam pada pemalsuan putusan MA. Karena itu masalah krusialnya,” tukas Iqbal.

Anehnya, pertimbangan hakim lainnya adalah Marthen Napang adalah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Bahkan, dirinya pernah menjadi Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur (STT Intim) di Makassar. Padahal, harusnya justru karena pengajar, maka dirinya tentu tahu sesuatu yang jelas-jelas melanggar hukum, tapi masih tetap dilakukan.

Tidak bisa dibayangkan bagaimana kualitas lulusan yang dididik oleh dosen yang jelas-jelas sudah melanggar hukum. Namun, justru hakim sepertinya memberi angin segar baginya untuk bisa kembali mengajar.

Patut diduga tindakan oknum hakim di PN Jakpus ini tidak selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam hal penegakkan hukum.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika saksi korban, Dr John Palinggi, MM MBA, meminta bantuan terdakwa untuk mengurus putusan di MA. Terdakwa kemudian meminta uang sejumlah Rp 850 juta dengan iming-iming akan memfasilitasi proses tersebut.

Penasehat hukum Iqbal menerangkan, setelah saksi korban mentransfer uang tersebut, terdakwa mengirimkan surat putusan MA No 219 PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017. “Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa surat putusan yang dikirimkan oleh terdakwa adalah palsu,” ujarnya.

Kemudian, ketika saksi korban meminta klarifikasi kepada terdakwa, namun tidak mendapat tanggapan. Lalu ia melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Universitas Hasanuddin melalui tiga surat yang ditujukan ke rektorat dan lembaga satuan pengawas internal Unhas.

“Surat-surat tersebut berisi laporan mengenai pelanggaran etika, penipuan, dan pemalsuan surat MA yang dilakukan terdakwa,” jelas Iqbal.

Sebagai respons, terdakwa melaporkan saksi korban ke Poltabes Makassar pada 29 September 2017 dengan tuduhan fitnah. “Namun, laporan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian pada 20 Februari 2020 karena dianggap tidak cukup bukti,” ungkap Iqbal.

Ia menambahkan, tidak puas dengan keputusan tersebut, terdakwa kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan. “Namun ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 13 April 2020,” katanya.

Lebih jauh lagi Iqbal menjelaskan, Kasus ini kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan akhirnya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. “Sidang yang seharusnya berakhir hari ini pun terpaksa ditunda selama dua pekan oleh Majelis Hakim,” terangnya seraya menabahkan yang mengindikasikan bahwa proses peradilan masih panjang sebelum mencapai putusan akhir.

Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang akademisi dengan jabatan tinggi di Unhas dan tuduhan serius mengenai pemalsuan dokumen serta pelanggaran etik dalam profesinya sebagai dosen. (RL)

LAINNYA