Jaksa Bidik Nadiem Makarim Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Senilai Rp 9,9 T

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Mei 2025 19:29 67 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara, tentang keterlibatan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan Laptop senilai Rp 9,9 Trilliun pada masa kepemimpinanya menjabat sebagai orang nomor satu di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, menpenyidik Jampidsus berpotensi memeriksa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli memastikan bahwa penyidik akan memeriksa seluruh nama yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut.

“Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Harli kepada awak media, dikutip Rabu (28/05/2025).

“Semua pihak manapun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.”tambahnya.

Nadiem diduga termasuk sebagai pihak yang memberikan perintah awal pengadaan proyek yang dinilai tak sesuai dengan kondisi faktual sehingga terjadi kerugian negara.

“Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan [para tersangka], apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” ungkap Harli.

Sebagaimana diketahui, anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun, yang bersal dari anggaran pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komputer (TIK) Kemendikbud sebesar Rp3,58 triliun, serta anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.

Harli juga menjelaskan, pihaknya menduga terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan tim teknis, dimana mereka membuat kajian teknis yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, setahun sebelum pengadaan  dilaksanakan,  sudah terdapat kajian yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal sebab terdapat kekurangan yang ditemukan.

Kekurangan tersebut antara lain, Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Padahal menurutnya, sebaran jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata.  Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan, jelas-jelas tidak dapat berjalan efektif.

Tim teknis terkait, akhirnya pada waktu itu telah mengeluarkan buku kajian yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengubah penggunaan sistem operasi Windows menjadi Chromebook.

“Nah, patut diduga penggantian spesifikasi tersebut, bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” kata Harli.

Selanjutnya diutarakan Harli, Jaksa telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan uraian peristiwa yang berasal dari keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Harli juga menegaskan terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan dengan mengarahkan Tim Teknis baru, agar mengganti kajian teknis sebelumnya hingga merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

“Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,”pungkas Harli.(JunHsb)

LAINNYA