Caption: Kombes Ade Safri Simanjuntak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersandung kasus Firli. Suaranetizennews,-Perkembangan kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pemerasan, tampaknya hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan apa-apa dalam proses hukumnya.
Yang paling disorot, atas mandeknya proses hukum kasus Firli adalah Kinerja Kombes Pol.Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia dinilai terlalu arogan dan terburu-buru mengumunkan Firli sebagai tersangka. Namun setelah berjalan selama dua tahun, tidak tak kunjung mampu membuktikan tuduhan tindak pidana pemerasan yang dia alamatkan kepada Firli.
Sampai-sampai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, bahwa dirinya akan menangani langsung berkas perkara tersebut agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Polda Metro Jaya pada Kamis siang, 8 Mei 2025 lalu.
Lambannya penanganan kasus Firli, akan berpengaruh pada karir Kombes Ade Safri di Institusi Polri. Dari sekian perwira menengah berpangkat Kombes yang bertugas di Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, disinyalir tidak akan pecah bintang, atau naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal meraih bintang satu.
Satu hal yang menjadi batu sandungan bagi Kombes yang bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya sejak tahun 2023 ini adalah, fakta bahwa selama hampir dua tahun, proses hukum Firli hanya berjalan ditempat.
Sebagaimana diketahui, mandeknya proses hukum tersangka Firli Bahuri, disebabkan penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami sudah mengembalikan berkasnya ke Polda sejak Februari 2024, tapi sampai sekarang belum dikirim balik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis, 10 April 2025.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ade Safri, tidak memberikan jawaban secara jelas saat ditanya soal perkembangan pengiriman berkas perkara Firli ke Kejaksaan. Meski sudah memakan waktu selama dua tahun, dia menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan tanpa hambatan.
“Intinya, tidak ada kendala dalam memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa,” kata Ade Safri melalui pesan singkat pada Jumat, 11 April 2025. Ia juga menambahkan bahwa jika ada perkembangan lebih lanjut, pihaknya akan menyampaikan informasinya.
Empat hari setelahnya, Ade menyampaikan bahwa berkas perkara P-19 untuk kasus Firli masih dalam tahap penyusunan. “Prosesnya masih berjalan, saat ini tim penyidik sedang melengkapi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ade saat ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025.
Meski berkas belum selesai, Ade menegaskan bahwa penyidik tidak mengalami kendala dalam penyusunannya. “Dalam memenuhi petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta, tidak ada hambatan maupun masalah,” kata Ade.
Ade juga menjelaskan terkait penjemputan paksa yang belum direalisasikan. Ia mengatakan bahwa penahanan maupun penjemputan paksa merupakan bagian dari proses penyidikan.
Oleh karena itu, jika tindakan tersebut diperlukan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi siap melaksanakannya. “Setiap tindakan paksa dalam tahap penyidikan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan,” katanya.
Meski begitu, Ade berjanji akan memberikan informasi kepada publik jika ada langkah lanjutan yang diambil oleh Polda Metro Jaya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri.
Tim Redaksi