Kasus Tom Lembong dan Isu tiadanya Mens Rea dalam Aspek Keadilan Subtansif

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Jul 2025 12:12 53 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Dalam kasus Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan yang dijatuhi hukuman penjara 4,5 Tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, dimana dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti tidak mempunyai niat jahat (mens rea), telah menuai banyak pendapat dari para ahli hukum dan pengamat hukum di tanah air, ada yang pro dan kontra atas putusan tersebut dalam proses peradilan pidana dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satu pengamat hukum yang dikenal sebagai praktisi hukum dan pengamat sosial budaya, Agus Widjajanto, di Jakarta, turut memberikan pendapat menyangkut fenomena peradilan pidana tipikor terhadap terdakwa Tom Lembong.

Agus menyatakan bahwa dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi tidak dapat dipungkiri merupakan tugas kita bersama demi menciptakan akuntabilitas dan kondisi pemerintahan yang bersih, namun harus tetap berpegang pada prinsip dan aturan hukum yang berlaku dalam konteks due process of law.

Lebih lanjut agus menambahkan “Dalam hukum pidana, jika terbukti tidak adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa, maka terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara. Mens rea adalah unsur penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya. Ini berarti bahwa jika tidak ada niat jahat atau kesalahan (mens rea) dalam melakukan perbuatan yang melawan hukum, maka terdakwa tidak dapat dipidana.

Dasar Hukum
– Asas “Geen straf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan). Ini berarti bahwa untuk menjatuhkan pidana, harus ada kesalahan (mens rea) dalam diri pelaku.
– Asas “Actus non facit reum nisi mens sit rea” bermakna tidak ada perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak ada niat jahat di dalamnya.

Implikasi Tidak Adanya Mens Rea
– Jika tidak terbukti adanya mens rea, maka terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum.
– Perbuatan yang dilakukan tanpa mens rea tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dipidana,

Dengan demikian, dalam hukum pidana, tidak adanya mens rea dari terdakwa berarti terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. Yang merupakan konsekwensi dari sistem peradilan pidana itu sendiri, tegas Agus.

Sementara itu Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, menanggapi putusan terhadap Tom Lembong menjadi tonggak kembalinya sistem hukum pidana kita kepada ajaran feit materiel yang dijungkirbalikkan oleh Melkboer Arrest (14 Februari 1916). Arrest itu menetapkan bersalah pengusaha susu (veehouder) yang menyuruh pelayannya untuk membagikan susu kepada para pelanggan padahal suatu waktu susu dicampur air oleh si pengusaha, sedangkan pelayannya tidak tahu sama sekali. Maka sang pelayan tidak dipersalahkan sebab tidak ada kesalahan sama sekali (afwezigheid van alle schuld).

Mompang melanjutkan, putusan tersebut akan menjadi rujukan bagi para hakim tipikor lainnya untuk dengan entengnya menerapkan asas strict liability (liability without fault) yang sesungguhnya merupakan kekecualian terhadap asas kulpabilitas (asas fundamental dalam hukum pidana). Sesuai asas lex stricta dan lex certa di dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP jelas bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Idema mengingatkan bahwa kesalahan adalah jantungnya hukum pidana, sehingga pertanggungjawaban pidana hanya dapat dilakukan jika sebelumnya telah ada seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dengan mens rea pada dirinya. Van Hamel pun menegaskan bahwa kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis antara keadaan jiwa si pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya, sebab kesalahan adalah pertanggungjawaban dalam hukum (schuld is de verant woordelijk rechtens).

Tak kalah pentingnya pesan Sudarto, bahwa dipidananya seseorang tidak cukup jika ia telah melakukan perbuatan bersifat melawan hukum sesuai rumusan delik, sebab pemidanaan mensyaratkan bahwa ia bersalah. Putusan Tom Lembong – meskipun masih bisa upaya hukum – menjadi genderang kematian bagi para guru hukum pidana yang mengajarkan pemikiran Herman Kontorowicz tentang Tut und Schuld. (RL)

LAINNYA