Kejagung Cemen! Menghitung dan Mengembalikan Kerugian Negara

waktu baca 4 menit
Minggu, 29 Jun 2025 14:19 64 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Lima tahun terakhir, kinerja Kejaksaan Agung sangat “Wah” di mata publik. Berbagai skandal korupsi kelas kakap telah diungkap Kejaksaan Agung. Mulai dari kasus Proyek BTS di Kementerian  Komunikasi dan Digital yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, hingga skandal mega korupsi Pertamina yang merugikan negara Rp 968,5 triliun.

“Dimata masyarakat awam, kinerja Kejaksaan itu hebat. Tapi dimata orang yang mengerti  metodelogi audit, kinerja Kejaksaan Agung itu cemen,”ujar Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit  Watch (IAW), sambil mengacungkan jempolnya kebawah.

Ucapan Iskandar bukan tanpa dasar. Dia merujuk pada penanganan kasus
Proyek BTS Komdigi, awalnya menurut BPKP kerugian negara mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

Menurutnya sangat tidak masuk akal Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sebagai badan pengawas negara tidak memahami perhitungan kerugian negara, yang meyebutkan kerugian negara Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

Berdasarkan perhitungan IAW dikatakan Iskandar, kerugian negara pada kasus korupsi proyek BTS hanya berkisar Rp 2,5 triliun. Terlebih dalam fakta persidangan, hakim telah memutuskan bahwa kerugian negara ternyata hanya  Rp 2 triliun.

Iskandar juga merujuk pada kasus korusi PT. Timah di Bangka Belitung yang disebut-sebut merugikan negara Rp 300 T. Namun pada kenyataannya tersangka Harve Moeis hanya dikanakan hukuman penjara  5,5 tahun dan denda Rp 250 milyar.

“Tentunya kami sebagai pihak yang mengerti audit, merasa sangat kecewa melihat kinerja Kejaksaan Agung model seperti ini,”ujarnya ketika dihubungi Suaranetizennews Minggu  29/06/2025.

Iskandar mengatakan, terjadinya angka eror pada nilai kerugian negara pada kasus korupsi besar, disebabkan ketidak mampuan BPKP sebagai pengawas negara menghitung kerugian negara. “Kalau itu dilakukan auditor yang baik, bukan dengan cara auditor pengawasan dari BPKP, maka eror angka kerugian negara ini tidak akan seperti ini,”ujarnya.

Terkait kerugian negara pada kasus PT.Timah yang disebutian Kejaksaan Agung Rp 300 trliun, Iskandar mewanti-wanti pembuktiannya pada hasil persidangan tersangka lainya. “Kami meyakini,  kerugian negara  kasus PT.Timah tidak lebih hanya Rp 30 Triliun. Maka kita lihat nanti dipersidangan, apakah jaksa mampu mengembalikan kerugian negara Rp 30 triliun,”tandas Iskandar.

Iskandar menambahkan, kerugian negara dalam beberapa kasus korusi yang diumumkan Kejaksaan Agung bukanlah hasil audit, melainkan hanya berdasarkan pengawasan semata oleh BPKP. “Menurut kami angka dari Kejagung  itu bukanlah  berdasarkan audit, tapi hanya  berdasarkan pengawasan semata kok. Beda defenisi pengawasan dengan audit,”tambahnya.

Yang kedua lanjut Iskandar, faktanya dalam beberapa kasus, kerugian negara yang disebutkan BPKP tidak terbukti. Hal  itu terjadi dikarenakan metodelogi yang digunakan oleh BPKP tidak sesuai dengan standar audit profesional atau audit secara umum.

Kasus lain yang menjadi sorotan IAW adalah kasus penyalahgunaan lahan hutan yang berbasis pada penyalahgunaan sertifikat HGB dan HGU, yang melibatkan perusahaan Duta Palma perkebunan sawit.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah tiga kali melakukan penyitaan. Dalam penyitaan yang ditayang terus ditelevisi, Kejagung mengumumkan ratusan milyar kerugian negara.

“Pertanyaan Publik, berapa sesungguhnya kerugian negara pada kasus  korupsi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit  Duta Palma?”tanya Iskandar.

Iskandar pun mempertanyakan, sesungguhnya berapa kerugian negara yang ansih ketika Jaksa membuat penuntutan. Kemudian  apakah nilai kerugian dalam tuntutan jaksa tersebut sudah sesuai dengan keputusan Hakim? “Faktanya belum ada kerugian negara yang diumumkan Kejaksaan Agung, yang nilainya sesuai dengan keputusan hakim.  Ini unik dan aneh menurut hemat kami,”tukasnya.

Menurut Iskandar, selama ini penyidik Kejagung melampirkan datanya, kemudian BPKP hanya mempelajari data itu. Hal ini terlihat dalam kasus Tom Lembong. “Lihat bagaimana format berita acara saksi ahli, itu sama semua antara saksi ahli A dan saksi ahli B,”ungkapnya.

Karena seperti itu halnya, Iskandar menduga ada satu orang atau satu pintu yang mengelola skenario saksi ahli, sehingga saksi A dan saksi B tinggal menandatangani. “Menurut hemat kami, pelanggaran hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dengan cara-cara yang tidak berkeadilan, itu sama biadabnya dengan pelaku korupsi,” tegasnya.

Iskandar berharap, siapapun pejabat Kejagung berikutnya sudah semestinya melakukan kajian mendalam tentang persoalan ini. “Tentunya pejabat Kejagung berikutnya, tidak akan mau terperosok ke dalam lubang yang sama,”jelasnya.

Iskandar menambahkan, bahwa semua pihak tentunya bersepakat mendukung   dengan terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menindak koruptor kelas kakap. “Namun khusus dalam hal bagaimana cara perhitungan berapa nilai kerugian negara, Kejagung semestinya malakukan audit dengan cara-cara yang benar, bukan berdasarkan pengawasan dari BPKP semata,”tandasnya.
(JunHsb)

LAINNYA