Caption: Penampakan truk yang melebihi atau over kapasitas. SNN – Komisi V DPR RI meminta agar pemerintah segera memberlakukan kebijakan Zero Odol. Sebagaimana diketahui, ODOL (Over Dimension Over Load) adalah kondisi ketika truk angkutan bahan bangunan, industri atau niaga dengan barang yang diangkut melebihi kapasitas maksimal dari truk dari sisi berat maupun dimensi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saiful Huda mengatakan, sudah menyampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
“Pak Presiden setuju, bahwa menyangkut soal ODOL ini harus secepatnya,” kata Wakil Komisi V DPR RI Fraksi PKB Saiful Huda kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Menurut Huda, kebijakan zero ODOL ini penting dibahas sesegera mungkin, mengingat tingkat kecelakaan lalu lintas mayoritas melibatkan ODOL.
“Kami pada posisi melihat, setiap terkait dengan kecelakaan, rata-rata selalu melibatkan ODOL. Hampir 70 persen kita diakibatkan oleh ODOL. Karena situasinya sudah darurat emergencynya cukup tinggi kita meminta supaya tidak usah menunggu samapai tahun 2026,” kata Wasekjen DPP PKB ini.
Huda sangat berharap agar kebijakan Zero Odol segera diberlakukan paling lambat sampai akhir tahun ini.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum tengah menyusun rencana aksi untuk mendukung penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
“Kita sedang menyusun rencana aksinya,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar di Jakarta, Rabu (07/05) kemarin.
Lantas, seperti apa kebijakan Zero ODOL itu?
Kebijakan Zero Over Dimension and Over Load disingkat Zero ODOL merupakan peraturan yang diinisiasi oleh Kemenhub untuk menormalisasi kendaraan ODOL di jalan raya. Kendaraan dengan kriteria ODOL memiliki spesifikasi dimensi yang tidak sesuai dengan standar produksi pabrik dan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditentukan.
Melansir laman resmi itjen.dephub.go.id, kebijakan Zero ODOL mendesak dilakukan mengingat keberadaan truk ODOL menjadi momok tersendiri di jalan raya. Misalnya, mengakibatkan kemacetan, merusak fasilitas jalan raya, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.
Berdasarkan data Korlantas Polri dalam Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas. Jalan-jalan di lintas Jawa dan Sumatera juga kerap dilalui truk tambun berulang kali hancur, meskipun sudah diperbaiki.
Diketahui, kebijakan Zero ODOL sebelumnya sudah disepakati oleh Kemenhub bersama pemangku kepentingan lainnya. Kemenhub juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. (JunHsb)