Mengulik Kehancuran Industri Manufaktur Nasional, Dua Peraturan Menkeu Jadi Pemicunya

waktu baca 5 menit
Jumat, 30 Mei 2025 18:21 67 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Saban hari, terutama pada hari libur Sabtu Minggu, warga Jakarta semakin demen mengunjungi Pasar Senen Jakarta Pusat.

Mulai dari pagi, bahkan hingga tengah malam jam 2 dini hari, tidak hanya warga Jakarta bahkan ada juga yang berasal dari luar kota Jakarta, beramai-ramai datang ke Pasar Senen, untuk membeli pakaian bekas impor (thrifting( yang dijual murah di Pasar Senen. Saking ramainya, pedagang thrifting malah membuka lapak hingga ke terotoar pinggir jalan yang teletak sebelum dan dibawah flay over lampu merah pasar Senen.

“Gini amat yah orang Jakarta, sukanya baju bekas,”ujar Aden yang sedang ngopi di pinggir jalan Pasar Senen.

Bagaimana tidak demen, dari pantauan Suaranetizennews, ternyata harga pakaian bekas di Pasar Senen sangatlah murah. Untuk celana jeans, mulai dari harga Rp 25-80ribu. Harga kemeja, mulai dari Rp 10ribu – hingga Rp 60 ribu. Bahkan harga kaos oblong ada yang Rp 50ribu, dapat 4 pcs.

Bang Tobing, salah satu padagang baju bekas Pasar Senen, mengatakan pakaian bekas impor laris manis setiap hari. Baju bekas impor itu dia katakan berasal dari Cina dan Singapur.

Ditengarai, impor pakaian bekas inilah yang kemudian menyebabkan hancurnya industri garmen dalam negeri. Puluhan pabrik garmen dalam negeri gulung tikar yang berdampak PHK kepada ribuan tenaga kerja garmen.

Mengapa Impor baju bekas bisa lolos?

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga meminta pemerintah untuk merevisi dua regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Revisi itu perlu dilakukan menurut Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu, merespon keterpurukan sektor industri nasional yang dia duga disebabkan adanya 2 PMK yang bermasalah.

Lamhot menegaskan, pemerintah seyogiyanya tidak melulu hanya menyalahkan dampak perang dagang global, khususnya kebijakan proteksionis Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Menurutnya, kebijakan domestik yang terlalu longgar terhadap impor dan lemahnya regulasi pengawasan menjadi penyebab utama “babak belurnya” industri dalam negeri.

“Jangan hanya menyalahkan efek Trump. Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 131 Tahun 2018 dan PMK Nomor 28 Tahun 2018 justru menjadi biang kerok utama yang melemahkan industri manufaktur kita,” kata Lamhot dalam siaran persnya, Jumat (30/05/2025).

Karena itulah, Lamhot meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera merevisi kebijakan tersebut demi memahami ekosistem industri dalam negeri.

Lamhot mengingatkan, jika Kemenkeu tidak segera merevisi dua PMK tersebut, dampaknya kehancuran ekonomi nasional akan semakin besar, terutama meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif.

“Regulasi 2 PMK itu harus segera dibenahi, terutama PMK Nomor 131 Tahun 2018 dan PMK Nomor 28 Tahun 2018, keduanya harus segera direvisi secepatnya,” ungkapnya.

Lantas apa yang menjadi soal pada dua PMK ini? Lamhot menjelaskan, PMK Nomor 28 Tahun 2018 mengubah fungsi awal Pusat Logistik Berikat (PLB) dari penyangga ekspor menjadi jalur masuk barang jadi impor untuk konsumsi, termasuk melalui skema PLB Barang Jadi, PLB E-Commerce, dan PLB Bahan Pokok.

Dia menilai, hal tersebut mempercepat masuknya barang-barang luar negeri, termasuk produk thrifting dan elektronik murah ke pasar domestik. Fakta menunjukan data importasi terus menunjukkan peningkatan yakni, sebanyak 16,4 persen impor pakaian jadi dan elektronik, sepanjang Januari–Oktober 2024 masuk melalui skema tempat penimbunan berikat (TPB), seperti PLB dan Gudang Berikat.

Dengan demikian, hampir seperlima dari dua komoditas konsumsi utama, diimpor melalui fasilitas khusus yang sebelumnya ditujukan untuk mendukung industri dalam negeri. “Industri lokal kita dibiarkan bersaing langsung dengan produk impor murah yang masuk begitu saja lewat PLB. Ini jelas ancaman nyata bagi sektor manufaktur nasional,”ujar Lamhot.

Sebagaimana diketahui, kondisi tersebut memang tercermin dari indeks Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada di bawah level 50, selama empat bulan berturut-turut pada pertengahan 2024. Kontraksi itu mencapai titik terendah pada Juli 2024, dengan skor PMI hanya 48,9.

Akibatnya, terjadi lonjakan drastis pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur, dari 119.430 pekerja pada 2022, melonjak menjadi 370.769 pada 2023, dan menembus lebih dari 1 juta pekerja pada 2024.

Karena itulah, Lamhot menilai, PMK Nomor 131 Tahun 2018 jelas-jelas telah memperlonggar penjualan hasil produksi dari kawasan berikat (KB) ke pasar domestik hingga 50 persen, tanpa perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurutnya, hal tersebut menjadi bentuk “pembiaran” terhadap masuknya barang-barang non-ekspor ke pasar nasional tanpa pengawasan.

Lamhot juga menyatakan, bahwa pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2019, telah membuat Kemenperin tak lagi memiliki dasar hukum untuk mengontrol arus barang tersebut.

Menyangkut solusi banjir barang impor, Lamhot mengusulkan agar batas maksimal penjualan dari kawasan berikat ke pasar dalam negeri, tanpa rekomendasi, diturunkan menjadi 25 persen. “Di atas 25 persen, harus ada pengawasan dan rekomendasi dari Kemenperin. Ini demi melindungi produk lokal dari persaingan tidak sehat dengan barang bebas bea yang semestinya untuk ekspor,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu juga mendorong, agar pemerintah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, untuk mempertegas regulasi impor dan mencegah masuknya barang ilegal.

Lamhot juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8 persen sangat bergantung pada kekuatan sektor industri nasional.
“Kami mendorong pemerintah untuk terus mendukung diversifikasi ekspor ke kawasan nontradisional, seperti Timur Tengah, Afrika, Eropa Timur, dan India,” kata Lamhot.

Selain itu, menurutnya, importasi juga perlu diperketat melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang wajib, serta kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera II ini menilai, langkah tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pada industri dalam negeri.

Lamhot menambahkan, pemerintah juga perlu mengembalikan fungsi dan tujuan utama kawasan berikat, sebagaimana saat pertama kali dibentuk.

Untuk diketahui, salah satu tujuan utama kawasan berikat adalah memfasilitasi perusahaan dalam memproduksi barang yang sebagian besar ditujukan untuk pasar ekspor, dengan memberikan kemudahan di bidang perpajakan dan kepabeanan. “Jadi, bukan malah disalahgunakan dan menguntungkan untuk para pengimpor barang. Walaupun salah satu tujuan kawasan berikat adalah difungsikan untuk penyimpanan sementara barang impor,”tambahnya.

Dia juga menegaskan, kawasan berikat seharusnya digunakan untuk barang setengah jadi atau bahan baku, bukan barang jadi. Oleh karena itulah dia katakan, jika masalah tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi deindustrialisasi.

“Kondisi ini harus kita dihindari dan diantisipasi. Sebab, barang-barang produksi industri dalam negeri tidak akan bisa dapat bersaing dengan barang impor,” tegasnya.(JunHsb)

LAINNYA