(foto ; istimewa) Suaranetizennews – Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung memimpin delegasi DPD RI memantau langsung pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Duma Negara Federasi Rusia pada September 2026. Pemantauan dilakukan di sejumlah wilayah Federasi Rusia, termasuk Moskow. Delegasi dari Indonesia memperoleh akses terhadap sejumlah tahapan pemilu, mulai dari pembukaan tempat pemungutan suara, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penyusunan protokol hasil akhir.
“Ini sesuatu yang baru bagi kita di Indonesia. Kita melihat satu perkembangan penting, dimana teknologi telah mengubah cara demokrasi bekerja,” ujar Tamsil dalam keterangannya, Jum’at (25/9) di Jakarta. Menurutnya, teknologi berperan signifikan dalam pesta demokrasi. Tidak sebatas menjadi alat administratif, tetapi telah masuk ke berbagai tahapan pemilu. Termasuk memperluas akses pemilih, mengelola informasi, mempercepat pengolahan hasil, mendokumentasikan proses, sekaligus membuka ruang pengawasan.

Rusia menerapkan sistem otomatis dalam pemilu untuk mengelola berbagai informasi. Komisi pemilihan umum juga membuka akses pemungutan suara elektronik jarak jauh atau Remote Electronic Voting (REV). Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS memiliki sejumlah mekanisme alternatif. Antara lain pemungutan suara di luar TPS, pemungutan suara di tempat tinggal, teknologi Pemilih Mobile, dan pemungutan suara elektronik jarak jauh. Pemilih Mobile memungkinkan warga mengajukan permohonan untuk memilih di TPS tertentu sesuai ketentuan. Berbagai kemudahan tersebut menunjukkan adanya upaya memberikan akses yang lebih luas.
Tamsil melihat digitalisasi pemilu juga memiliki relevansi khusus bagi Indonesia yang dalam setiap kontestasi pemilu kerap menghadapi sengketa dan gugatan atas hasil maupun proses pemilu. Menurutnya, salah satu pelajaran penting dari pemanfaatan teknologi adalah setiap tahapan dapat meninggalkan jejak yang lebih jelas, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi. Dengan demikian, teknologi berpotensi mengurangi kesalahan prosedural sekaligus mempersempit ruang terjadinya perbedaan tafsir terhadap proses dan hasil pemilu.
“Selama ini, hasil kontestasi pemilu kita selalu diwarnai sengketa dan gugatan. Salah satu yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana teknologi dapat mempersempit ruang terjadinya persoalan tersebut. Kalau prosesnya tercatat, terdokumentasi, datanya terverifikasi, dan setiap tahapan memiliki jejak yang dapat diaudit, maka ketika muncul persoalan, kita punya basis pembuktian yang lebih kuat,” ujar Tamsil.
Menurutnya, teknologi memang tidak serta-merta menghilangkan sengketa. Penyelesaian perselisihan tetap merupakan bagian dari mekanisme hukum. Namun, digitalisasi dapat memperkuat proses tersebut dengan menyediakan data dan dokumentasi yang lebih lengkap. Tamsil menilai demokrasi membutuhkan suara yang sah, tetapi juga membutuhkan proses yang dapat dibuktikan. Semakin kuat bukti digitalnya, semakin kuat pula kepercayaan terhadap hasil pemilu.
“Jadi bukan berarti teknologi membuat sengketa hilang sama sekali. Tetapi teknologi dapat mengurangi kesalahan, mempersempit manipulasi, memperjelas proses, dan memudahkan verifikasi ketika terjadi perselisihan. Dengan begitu, hukum tidak bekerja dalam ruang yang gelap. Ada data, ada rekaman, ada jejak proses yang bisa diperiksa,” kata Tamsil.
Ruli Harahap