Suaranetizennews – Tidak ada yang membantah pentingnya perang terhadap narkoba. masyarakat tentu mendukung polisi menangkap bandar, membongkar jaringan, dan membersihkan lingkungan dari peredaran barang haram tersebut. Tetapi, pemberantasan narkoba bukan berarti aparat bebas menggunakan kekerasan, apalagi terhadap orang yang sudah berhasil diamankan. Inilah yang disoroti Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) menyusul penggerebekan sejumlah terduga penyalahguna narkoba di kawasan Gedung Hijau, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Ketua PAKAR Ikhwan Andi Aziz menilai, tindakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang terekam membanting dan menginjak-injak terduga pengguna narkoba merupakan cara yang tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum. “Jangan mentang-mentang sedang memberantas narkoba, lalu aparat merasa boleh bertindak semaunya. Ini cara-cara primitif. Polisi itu penegak hukum, bukan pihak yang boleh menghukum orang di jalanan,” tegas Ikhwan dalam siaran persnya, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, menangkap orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba memang merupakan tugas kepolisian. Namun, tugas tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Apalagi, jika orang yang bersangkutan sudah berada dalam penguasaan petugas dan tidak lagi melakukan perlawanan.
“Kalau ada perlawanan, petugas tentu boleh mengambil tindakan yang diperlukan dan proporsional. Tetapi, kalau sudah tertangkap, apa lagi yang mau dibuktikan dengan membanting dan menginjak-injak? Jangan sampai kekerasan justru menjadi tontonan yang mencederai wajah kepolisian,” ujarnya.
PAKAR secara khusus meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengingatkan jajaran di bawahnya, terutama anggota reserse narkoba, agar tidak salah memahami makna ketegasan dalam pemberantasan narkoba.
Menurut Ikhwan, keberhasilan operasi tidak semestinya diukur dari kerasnya perlakuan terhadap orang yang ditangkap. Ukurannya adalah seberapa jauh polisi mampu mengungkap jaringan, menangkap bandar, menyita barang bukti, dan memutus mata rantai peredaran narkoba. “Pak Kapolda harus mengingatkan anggotanya. Jangan sampai semangat memberantas narkoba diterjemahkan sebagai izin untuk melakukan kekerasan. Polisi harus tegas, tetapi tetap punya kendali. Jangan sampai masyarakat mendukung pemberantasan narkoba, tetapi justru dibuat kecewa oleh cara aparat bertindak,” katanya.
Ia juga meminta agar dugaan tindakan kekerasan dalam penggerebekan tersebut diperiksa secara objektif. Jika terbukti ada anggota yang melanggar prosedur, harus ada pertanggungjawaban. Evaluasi tidak boleh berhenti pada teguran internal semata. “Jangan hanya sibuk mengejar target penangkapan, tetapi lupa bagaimana memperlakukan manusia. Pemberantasan narkoba harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan kemanusiaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar rekaman video di media sosial, termasuk akun @liputan6, yang memperlihatkan sejumlah oknum polisi diduga membanting dan menginjak-injak terduga pengguna narkoba saat penggerebekan berlangsung. Dalam operasi tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 18 orang, terdiri atas 16 pria dan dua perempuan. Petugas juga menyita 20 paket sabu dengan berat total sekitar 20 gram, alat isap, plastik klip, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi turut menemukan lima lapak yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu. Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ruli Harahap