Pemkot Depok Segel Perumahan Al Fatih, Sawangan, Berdiri di Kawasan Situ

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Mei 2025 21:16 185 Suara Netizen

SNN-Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok sudah satu pekan disegel Pemerintah Kota Depok.

Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan, rumah-rumah tersebut tidak menempuh proses perizinan yang sah. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP sebagai langkah penegakan aturan tata ruang. Pihak pengembang harus segera melengkapi syarat-syarat pengembang perumahan.

banner 600x600

Sebab, status penyegelan oleh Pemkot Depok memiliki batasan pada persyaratan administrasi.

“Pihak pengembang bisa urus proses secara normatif. Masih bagus langkah Pemkot Depok (penyegelan). Batasan penyegelan ya sampai pada pemenuhan syarat-syarat administrasi,” kata Babai, Rabu, 7 Mei 2025.

Terkait status tanah Perumahan Al Fatih, Babai menegaskan jika area itu merupakan zona hijau, dimana tidak bisa difungsikan untuk perumahan.

Lalu soal tindakan pemerintah yang dinilai tebang pilih terhadap pihak pengembang Perumahan Al Fatih, Babai menyebut terlalu sepihak karena aturannya jelas bahwa zona hijau dilarang untuk dimanfaatkan sebagai perumahan.

“Bagi developer sudah dapat peringatan. Bicara tebang pilih, kan ada mekanisme. Mana yang memang bisa untuk diperbaiki mana yang tidak bisa diperbaiki. Jadi sekali lagi bahwa kegiatan itu (penyegelan) murni akibat dari kesalahan pengembang,” tegasnya.

Prinsipnya, sambung Babai, apa yang sedang dialami pihak pengembang, dirinya akan memfasilitasi solusi terbaik.

Di satu sisi, Babai mengapresiasi langkah pemerintah menjalankan regulasi. Sementara di sis lain, pihak pengembang juga harus di perjuangkan aspirasinya.

“Kami lakukan pendekatan humanisme. Aturan ditegakkan oleh Pemkot Depok. Pengembang juga harus memenuhi kewajibannya,” kata Babai.

Sementara itu, dikutip dari situs Pemkot Depok, pihak legal dari pengembang Perumahan Al-Fatih, Wira Makmur, menegaskan bahwa saat ini mereka sedang menempuh jalur hukum terkait status lahan melalui uji di Mahkamah Agung (MA).

Sebab, sebagian dari area pembangunan masuk ke dalam rencana kawasan situ buatan sejak zaman kolonial Belanda.

“Lahan kami hanya dua hektar dari total delapan hektar yang direncanakan sebagai situ. Kami tidak dalam posisi menolak aturan, justru kami ingin semua jelas secara hukum agar izin bisa diproses,” ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, DPMPTSP, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkin) Provinsi Jawa Barat.

“Pihak provinsi menyatakan status tata ruang tidak bisa diubah tanpa keputusan hukum. Maka kami bawa ini ke Mahkamah Agung. Kalau sudah clear, kami siap lengkapi semua izin,”katanya.

Ia memastikan bahwa pihak pengembang tetap kooperatif dan terbuka untuk berkoordinasi.

“Kami sangat menghargai proses yang dijalankan Pemkot. Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik, demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen,”ucapnya. (ASHSB)

LAINNYA
error: Content is protected !!