Suaranetizennews – Penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan anak yang terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Pada pukul 01.30 WIB, Selasa (15/9), Unit IV PPA Polres Metro Bekasi meringkus pria berinisial DAB (22 tahun) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di wilayah tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo menyatakan bahwa penangkapan DAB terwujud setelah penyidik melacak keberadaan tersangka yang dilaporkan oleh ibu korban, Sabtu (12/9/2026). “Tim menindaklanjuti informasi mengenai lokasi pelaku dengan melakukan pengejaran ke Jawa Tengah. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hutomo.

Kronologi perkara bermula pada Jumat (11/9/2026) siang ketika korban sedang bermain dengan temannya di Tambun Selatan. Pada saat itu, tersangka diduga mendekati korban dan melakukan pencabulan. Anak saksi yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak sehingga pelaku melepas korban dan meninggalkan tempat kejadian.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, dan tersangka. Selain itu, tempat terjadinya peristiwa juga sudah diperiksa dan bukti rekaman CCTV dikumpulkan. Proses visum juga dilakukan kepada korban sebagai bagian dari penyidikan. Berbagai barang bukti terkait kasus ini turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol. Hutomo menambahkan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan psikologis korban serta menyediakan pendampingan sosial bagi korban dan saksi anak. “Perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Ruli Harahap