Penampakan Bangunan Drive Thru PTSP di Kejari Jakarta Pusat yang terbengkalai. Suaranetizennews,- Sesuai namanya yang Agung, mestinya Kejaksaan Agung mengagungkan integritas dan kapabilitasnya dalam membelanjakan uang negara. Namun kali ini yang terjadi justru sebaliknya, Kejaksaan Agung diduga malah menjatuhkan integritasnya dalam membelanjakan uang negara pada APBN Tahun 2024.
Informasi yang diterima redaksi Suaranetizennews, ada politik akal bulus dalam tender proyek pengadaan pendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan konstruksi drive thru pada Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Jakarta dan Provinsi Banten sebesar Rp250 miliar di Kejaksaan Agung.
Politik akal bulus untuk menilep pulus, diduga dilakoni pemenang tender, PT Surya Inti Megah (SIM). Begitu hebatnya perusahaan ini, sanggup mendapatkan dua proyek ratusan miliar pengadaan pendukung PTSP dan konstruksi drive thru di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta dan Banten sekaligus.
Hukum dagang ekonomi ala Tionghoa pun diberlakukan. Dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Kabarnya, hanya bermodalkan Rp4 miliar, PT.
SIM mampu melaksanakan proyek pengadaan ini, sesuai yang tertera dalam dokumen proyek.
Mengetahui kemampuan modal PT SIM kecil, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial HLP, justru menyetujui proses tender itu dimenangkan PT SIM, meski dana proyek tersebut berasal dari APBN tahun 2024.
Kesaktian PT.SIM mampu mengalahkan sebanyak 22 perusahaan yang mengikuti proses tender di Kejagung. Padahal jurusnya tak hebat-hebat amat. Diketahui PT SIM hanya mengajukan penawaran sebesar Rp249.900 miliar.
“Artinya, untuk memperoleh dua proyek, PT SIM cukup menurunkan tawaran Rp 100 juta dari harga yang telah dipatok oleh Kejagung sebesar Rp250 miliar,”ujar sumber Suaranetizennews.com yang tidak siap disebutkan identitasnya.
Kecurigaan pun bermunculan, terkait kemampuan PT SIM membeli peralatan pengadaan pendukung PTSP yang telah dipesan pihak Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta dan Banten berjumlah sebesar Rp250 miliar. “Padahal modal PT.SIM hanya Rp4 miliar,”tambah sumber itu.
Kecurigaan itupun akhirnya berbuah bukti. Faktanya, sampai hari ini proyek pengadaan pendukung PTSP pada Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta dan Banten, diduga tidak berfungsi karena ketiadaan peralatan yang dimaksud.
Sayangnya, Suaranetizennews sudah berupaya meminta konfirmasi kepada pimpinan PT SIM pada Selasa (22/7/25). Demikian juga kepada Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Sabtu (19/7/25). Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan respon apapun.
Dari sumber Suaranetizennews, diketahui kegiatan usaha perdagangan umum PT SIM, menyewa sebuah ruangan kantor di Gedung Multindo Persada Jakarta Selatan. Jabatan Direktur, diisi oleh Agung Priyatna, sementara posisi Komisaris oleh Yudhi Prilyandhi. Terkait kepemilikan saham PT SIM, Agung Priyatna memiliki saham sebesar 2.400 lembar ekuivalen Rp2,4 miliar. Sedangkan Komisaris Yudhie 1.600 lembar saham, total Rp1,6 miliar.
Belum Berfungsi
Dalam catatan Suaranetizennews, biaya pembangunan konstruksi drive thru PTSP di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta serta di empat wilayah kantor Kejari Jakarta menelan biaya dari APBN tahun 2024 sebesar Rp7,345 miliar. Dari jumlah anggaran ini, terlihat bahan bangunan atau speknya tidaklah terlalu mewah.
Adapun pembangunan konstruksi PTSP dan drive thru dilaksanakan oleh PT Cakra Mega Buana (CMB) yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen yang beredar, tender proyek drive thru PTSP untuk Kejati Jakarta dan lima Kejari di Jakarta telah selesai dilakukan pada 1 Agustus 2024.
Sementara tender untuk perangkat pendukung PTSP untuk Kejari Jakarta saja, selesai terlebih dahulu yakni 20 Desember 2023.
Hanya saja, drive thru PTSP maupun perangkat pendukung di kantor Kejati Jakarta maupun pada kantor Kejari di lima wilayah Jakarta, diketahui sama sekali tidak beroperasi.
Selain itu, tampak terpasang layar videotron di Kejati Jakarta yang juga tidak berfungsi. Padahal melalui layar videotron ini sejatinya menampilkan kinerja penegak hukum pada wilayah hukum Kejati Jakarta.
Terkait dugaan itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta Asep Sontani Sunarya, pun tidak merespons saat dimintai konfirmasi.
Terang saja, laantaran tak bersedia merespon, mengundang prasangka negatif dari berbagai pihak, yakni adanya kongkalikong mengenai adanya unsur KKN dalam menentukan perusahaan pemenang tender.
Menanggapi dugaan KKN tersebut, Pengamat hukum Tanlih Barimbing pun buka suara. Dia mengaku merasa heran terkait anggaran yang dikeluarkan untuk membangun drive thru PTSP.
“Terlebih pelaksana proyek hanya satu perusahaan kontraktor dan juga berkantor di Medan,”ungkapnya.
Tanlih pun terang-terangan meminta agar proyek fisik pembangunan ruang drive thru PTSP perlu ditelisik KPK. Alasanya cukup masuk akal.
“Jangan sampai uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, justru jadi bahan bancakan oknum penegak hukum main mata dengan oknum kontraktor,”tegasnya.
Anehnya lagi menurut Tanlih, jika hal itu dilakukan aparat penegak hukum bekerjasama dengan rekanan, yang mungkin saja perusahaan binaan, berarti sudah bisa dipastikan adanya KKN.
“Hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK, guna melakukan proses hukum melalui penyelidikan,”tanbahnya.
Dikatakan Tanlih, jika nantinya ada indikasi kuat terjadinya KKN antara Kuasa Pengguna Anggaran yang notabenenya adalah Kejaksaan Agung dengan rekanan pelaksana proyek, maka Kejaksaan tak perlu berkoar-koar untuk maju dan terdepan dalam memberantas korupsi. “Sebab, diinternal dapurnya sendiri masih ada oknum kotor yang bermain-main KKN,”paparnya.
Karena itulah Tanlih menyindir pihak JAM Pidsus, agar jangan menutup mata. “Semut di seberang lautan kelihatan, gajah di depan mata Jampidsus jangan seolah buta. Maksudnya, Jampidsus jangan hanya berani mengusut korupsi di luar lembaganya, sementara korupsi di internal Kejagung tidak diapa-apakan,” pungkas Tanlih. (RL)