RUU KUHAP Dinilai Ancam Profesi Advokat  KAI  Siap Beri Kritik Konstitusi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 29 Mar 2025 12:07 166 Suara Netizen

Suaranetizennews – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebagai revisi dari UU Nomor 8 Tahun 1981. Revisi ini menyoroti mekanisme acara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga penerapan keadilan restoratif.

Sebagai respons terhadap dinamika tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa (APB) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali menggelar webinar bertajuk “Transformasi Peran Advokat dalam RUU KUHAP” pada Selasa malam (25/3/2025). Webinar ini dimoderatori oleh Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., dan diikuti puluhan peserta dari kalangan advokat.

Acara dibuka oleh Ketua DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis S.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Kongres Advokat Indonesia telah menjalin sejumlah kerja sama resmi (MoU) dengan pemerintah dalam berbagai bidang hukum.

“KAI hadir bukan untuk menjadi lawan pemerintah, melainkan mitra yang mendukung program-program negara. Namun, jika pemerintah keliru dalam kebijakan, kami tetap akan memberikan kritik yang membangun dan disampaikan dengan cara yang baik dan benar,” tegas Siti Jamaliah. (RL)

LAINNYA