Taufik H.Nasution, SH, MH, M.Kes bersama tim kuasa hukum penggugat ahli waris Nyi Emur. Suaranetizennews,–Sidang lanjutan sengketa lahan Pasar Patrol di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kelas 1-A Baleendah Kabupaten Bandung kembali digelar, pada Senin (19/10/2026).
Setelah dua kali sidang sebelumnya juga tidak hadir, pada sidang kali ini saksi dari pemerintahan Desa Jelegong kembali tidak hadir. Ini merupakan ketiga kalinya saksi pemerintahan desa, setelah sebelumnya diberikan kesempatan tidak dapat menghadiri dua kali persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Taufik Nasution, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas sikap pihak Pemerintah Desa Jelegong yang dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, pihak pemerintah
desa sempat berencana menghadirkan saksi, namun hingga panggilan ketiga, saksi tersebut tetap tidak jua hadir.
“Padahal di sidang-sidang sebelumnya telah diberikan kesempatan sebanyak dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya, tetap saja mereka tidak bisa menghadirkan saksi dari pihak Pemerintah Desa, ini ada apa, kami heran juga mengapa tidak mau hadir,” ujar Taufik Nasution.
KajianPemerintahan
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan adanya kejanggalan terkait saksi yang sempat diajukan maupun tidak dihadirkannya buku C desa di persidangan.
Berdasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) Nomor 140 Tahun 2025, tercatat Kohir 53 atas nama Adis Atma dengan persil 33 beralamat di Blok Ciraden. Namun, objek yang dipersengketakan berada di Blok Patról.
Pihak penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian objek yang diklaim oleh ahli waris Adis Atma dan Deden Hidayat, yang juga merupakan bagian dari pengurus PT Pasundan Raya.
Menurutnya, ahli waris seharusnya mengklaim objek di Blok Ciraden, bukan di Blok Patról yang merupakan hak dari ahli waris Nyi Emur. Selain itu, dalam pemeriksaan setempat, Kepala Desa Jelegong yang baru, H. Dian Farid, S.H. hadir dengan membawa buku catatan biasa, sementara buku C desa yang asli tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Taufik pun berharap, agar Majelis Hakim dapat menilai dan mempertimbangkan berbagai kejanggalan alat bukti, ternasuk tiga kali ketidakhadiran saksi dari pemerintahan desa.
“Kami berharap agar Majelis Hakim secara objektif dapat menilai berbagai kejanggalan, termasuk tiga kali ketidak hadiran saksi dari pemerintahan desa, menjadi pertimbangan Hakim sebelum membuat putusan,”pungkas Taufik.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan