Kantor pelayanan Satpas SIM Polres Banjar Polda Jawa Barat. Suaranetizennews,- Korlantas Polri terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungli melalui program lompatan revitalisasi digital. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam mengakselerasi pelayanan berbasis teknologi yang mudah diakses masyarakat.
Sebagai Ketua Tim Transisi Reformasi Pelayanan Publik, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho berencana melakukan reformasi total pelayanan publik, termasuk pelayanan Satpas SIM.

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan hal itu, merespons dorongan reformasi tata kelola pelayanan publik yang rencananya akan dilaksanakan secara menyeluruh, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang memberikan berdampak terhadap kepuasan masyarakat.
Menyambut arahan Korlantas Polri tersebut, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Banjar, menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan terbaik ini diberikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/54/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda.
Menurut Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Firman Hidayat Pinim, seluruh personel Satlantas Polres Banjar selalu dia ingatkan agar menjunjung tinggi prinsip dasar pelayanan publik, yakni memberikan pelayanan terbaik dengan sikap humanis dan ikhlas. “Saya kerap turun langsung mengamati dan memastikan, apakah pelayanan kami sudah dirasakan masyarakat manfaatnya, apakah masyarakat dipersulit, apakah pelayanan kami sudah memuaskan,”ujar AKP Firman.
Dikatakan AKP Firman, pelayanan Satpas SIM Polres Banjar juga terus memperbaiki pelayanan melalui pembenahan fasilitas yang signifikan.
Perubahan itu terlihat mulai dari sistem antrian, fasilitas pelayanan tes teori dan praktek, serta kecepatan proses administrasi yang semakin efisien dan transparan.
“Untuk meningkatkan pelayanan, kami terus berbenah, dimana ada titik kelemahan atapun keluhan masyarakat, langsung kami respon dengan melakukan analisa dan evaluasi terhadap titik lemah tersebut,”tambahnya.
AKP Firman menyadari, sebagai pelayan bagi masyarakat, setiap petugas tidak ada lagi istilah mempersulit. Sebaliknya, petugas diwajibkan mengutamakan kemudahan, namun tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) pembuatan SIM.
Karena itulah menurutnya, petugas pelayanan Satpas SIM Polres Banjar, telah dibekali pelatihan khusus tentang etika pelayanan publik. “Setiap hari kami evaluasi dan perbaiki. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari kami, karena ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai aparatur yang melayani masyarakat,”tegasnya.
Dalam rangka mencegah praktik pungli, AKP Firman mengatakan di beberapa titik strategis, terdapat kamera cctv pengawas.
Dia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur resmi juga terus dilakukan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami berupaya mengedukasi masyarakat, agar tidak perlu menggunakan jasa calo. Karena seluruh proses pembuatan SIM, sangat bisa dilakukan sendiri. Bilamana ada kesulitan, petugas kami siap memberikan penjelasan yang humanis,”terangnya.
AKP Firman memastikan, dengan upaya peningkatan pelayanaan SIM yang telah dia lakukan, Satpas SIM Polres Banjar kini tak lagi identik dengan antrean panjang dan pelayanan yang dipersulit. “Kami memastikan, tidak ada pemohon SIM yang dipersulit, sebaliknya malah kami permudah, namun tidak melanggar SOP,” pungkasnya.
Penulis
Junaidi P.Hasibuan