Surati Presiden Prabowo Bumigas Energi Minta Perlindungan Hukum

waktu baca 3 menit
Sabtu, 5 Jul 2025 16:55 142 Suara Netizen

Suaranetizennews,– PT Bumigas Energi (BGE) mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera berpihak pada investor. Khususnya perlindungan hukum terkait surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merugikan.

“Surat KPK bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 adalah surat palsu, hoax, sesat dan menyesatkan yang merugikan kami sebagai Pemohon selaku pihak yang tidak berperkara di dan tidak bersengketa dengan KPK,” ujar Direktur PT Bumigas Energi, David Randing dalam Diskusi Media, di Jakarta, Sabtu (05/07/2025).

banner 600x600

Ia mengatakan, surat sesat itu ditandatangani oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK periode 2015-2019, Pahala Nainggolan, yang tembusan suratnya dikirimkan kepada Pimpinan KPK, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, dan Dewan Komisaris PT. Geo Dipa Energi, tertanggal 19 September 2017 lalu.

“Namun setelah melewati beberapa kali sidang di pengadilan, dan kami menangkan, namun hingga saat ini atau sudah 8 tahun, tidak ada kejelasan hasil sidang tersebut,” ungkap David.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya berkirim surat kepada Presiden Prabowo menyampaikan permohonan perlindungan hukum, khususnya bagi investor yang ingin membangun Indonesia tanpa merugikan uang negara.

Menyingkirkan Pemenang Tender

David menuturkan, bahwa PT Bumigas Energi sebagai pihak swasta telah memenangkan tender dan menjadi mitra kerja sama yang sah. Namun justru BGE, telah diberhentikan, disingkirkan, dan dirugikan, karena adanya praktik dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan PT Geo Dipa Energi dalam menyelenggarakan kegiatan panas bumi di Dataran Tinggi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

“Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan itu memakai pernyataan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dengan surat B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, dimana isinya tidak benar dan tidak memiliki dasar yang sah,” papar David Randing lagi.

Ia menambahkan, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Karena setelah PT Bumigas Energi disingkirkan, Proyek Panas Bumi Geo Dipa tidak lagi memanfaatkan pendanaan dari pihak swasta.

“Geo Dipa justru menggunakan penyertaan modal negara, serta pendanaan dari lembaga perbankan milik negara ataupun utang kepada perbankan asing, yang keseluruhannya merupakan beban keuangan negara,”katanya.

David melanjutkan, keberpihak Presiden Prabowo dalam hal ini sangat dinantikan untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik. Sehingga program-program pembangunan pemerintah dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Apalagi, katanya, pada 13 Juni 2024 lalu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengundang kuasa hukum BGE untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI.

“Artinya, anggota parlemen yang juga dari partai yang sama dengan Presiden Prabowo, telah memberikan atensi sangat serius untuk permasalahan kasus ini,” terang dia.

Tiga Tuntutan

Berdasarkan argumentasi, data dan fakta-fakta di persidangan, David melanjutkan, pihaknya mengajukan 3 tuntutan.

Pertama, mendesak KPK untuk segera menganulir surat sesat KPK bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.

Kedua, merehabilitasi nama baik PT Bumigas Energi yang telah tercoreng oleh praktik penyebaran hoaks yang dilakukan oleh KPK.

Ketiga, adanya amandemen yang mengijinkan BGE untuk kembali melanjutkan proyek Panas Bumi di Dataran Tinggi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

“Banyak kejanggalan yang terlihat dari proses kasus ini. Dan kami siap untuk buka-bukaan data dan fakta sesungguhnya. Kalau memang kami bersalah, silahkan hukum kami. Tapi kalau memang kami benar dan dirugikan, maka pelaku kecurangan itu harus dihukum agar iklim investasi di Indonesia berjalan baik,” tandas David.  (RH)

LAINNYA
error: Content is protected !!