Agus Widjajanto, Praktisi Hukum Suaranetizennews,- Sesuai berita media online dari media Daerah Maluku Utara senin tgl 18 agustus 2025, yang memuat berita tuduhan dari Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara ( FORMPAS MALUT ) jabodetabek Banten Riswan Sanun, yang menuduh PT ANI ( Adhita Nikel Indonesia ) telah melakukan pelanggaran dan penggunaan IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) yang tidak sesuai prosedur, Kuasa Hukum PT ANI, dari kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners yakni corporate kantor tersebut Agus Widjajanto Dalam keterangan tertulis di jakarta , menyatakan, bahwa PT ANI ( Adhita Nikel Indonesia ) telah secara ketat melakukan prosedur pengawasan proses penambangan terhadap Kontraktor yang telah diberikan JO ( Joint Operatian ) lewat pjs KTT ( Kepala Tehnik Tambang ).
Bahwa PT ANI ( Adhita nikel Indonesia ) tidak merasa memberikan ijin untuk sub kontraktor, kepada pemegang JO ( Joint operatian ) dalam setiap perjanjian nya, jadi jikalau ada laporan terjadi penipuan / penggelapan dan kecelakaan kerja yang dilakukan oleh Subkon, tidak menjadi tanggung jawab PT ANI, dimana hal itu mungkin ada kerjasama dari pemegang JO atau mungkin subkon ditunjuk oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana secara Management PT ANI melakukan prosedur sangat ketat termasuk dalam membuat perjanjian pengelolaan tambang dengan pihak kontraktor yang salah satu klausal nya harus dan wajib menjaga agar tidak terjadi kerusakan pencemaran lingkungan dan wajib mengembalikan situasi lingkungan yang baik apabila ada kecerobohan dalam penambangan.

Bahwa PT ANI juga mrmpunyai komitmen untuk dilakukan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dipekerjakan dimana di lokasi sebagai upaya membangun ekonomi yang eklusif dan kerjasama jangka panjang kepada pemilik lahan melalui kemitraan yang sudah diintruksikan kepada kontraktor yang ditunjuk oleh PT ANI dalam pengelolaan Penambangan.
Menanggapi peringatan dari dirjen minerba dalam surat nomor B-727/MB.07/ DJB.T / 2025 tertanggal 16 mei 2025, akan kami selesaikan dalam minggu ini, dan surat peringatan tersebut bersifat general bagi setiap pemilik Ijin IUP secara keseluruhan, bukan hanya terhadap PT ANI, kata agus dalam keterangan nya di daerah cikini jakarta pusat.
Bahwa menyangkut serangan secara personal terhadap saudara Amin Bahrun selaku Pjs KT , adalah tendensius dan tidak pada tempat nya, karena Pjs KTT hanya menjalankan prisedur sesuai aturan yang berlaku dan atas petunjuk Direksi dari PT ANI yang meeupakan bagian dari kebijakan dalam proses pemilihan kontraktor dalam Kerjasama Penambangan ( J.O ) dilokasi IUP PT ANI.
Soal terjadi tindak pidana yang diduga terjadi penyalah gunaan dokumen RKAB PT ANI, oleh oknum, kami akan melakukan tuntutan hukum sesuai aturan yang berlaku, sebagai mana di negara hukum yang mana justru PT ANI yang sangat dirugikan baik moril maupun materiil, sebagai bagian dari proses pengabdian bagi masyarakat dan Negara. demikian kami sampaikan, kata agus lebih lanjut. (RL)