Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (foto ; istimewa) Suaranetizennews – Upaya pemberentasan Narkoba terus digencarkan. Dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa seorang selebgram berinisial APG (21) sebagai saksi dalam kasus dugaan konsumsi gas nitrous oxide atau yang dikenal dengan sebutan Whip Pink. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, APG hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (3/6) sore.
“APG tiba di Bareskrim pukul 16.00 WIB didampingi penasihat hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Brigjen Pol Eko kepada awak media, Menurutnya, APG diperiksa terkait video yang viral di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, APG diduga terlihat menghirup Whip Pink bersama seorang saksi lain berinisial ZNM. “APG diperiksa atas video viral di salah satu media sosial Instagram ‘Makasar Inpo’ menghirup Whip Pink bersama saksi ZNM,” jelas Brigjen Pol Eko.
Hingga Rabu petang proses pemeriksaan terhadap APG masih berlangsung. “Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung,” ucapnya. Pemeriksaan terhadap APG merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah selebgram diduga mengonsumsi Whip Pink.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melayangkan panggilan kepada lima orang yang diduga sebagai konsumen Whip Pink, yakni RV (29), AM (29), CD (29), APG (21), dan ZNM (20). Namun, dari lima orang yang dipanggil, hanya CD dan AM yang memenuhi panggilan kedua penyidik.
Ruli Harahap