Caption: Pengurus Serikat Tani Hambalang (STH), Daman (Ketua) dan H. Badrudin (Sekretaris). Suaranetizennews,- Pemerintah sedang gencar-gencarnya menindak dan membatasi ruang gerak para mafia tanah. Karena itu, Satgas Mafia Tanah pun telah dibentuk, untuk membatasi ruang gerak dan membereskan konflik agraria di seluruh wilayah tanah air Indonesia.
Apa mau dikata, ternyata ulah mafia tanah masih beraksi di Hambalang Bogor Jawa Barat. Kabarnya, ulah mafia tanah di Hambalang ini, telah menghantui kehidupan para petani penggarap di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor.

Pengurus Serikat Tani Hambalang (STH), Daman (Ketua) dan H. Badrudin (Sekretaris) menumpahkan segala isi hati dan kekesalan mereka atas kelakuan mafia tanah. Darman dan H.Badrudin menyuarakan keresahan mereka dengan lantang, atas ketidakadilan yang mereka alami sejak puluhan tahun silam.
Diceritakan H. Badrudin, sejarahnya para petani yang tergabung dalam STH telah menggarap lahan negara seluas kurang lebih 170 hektare di Blok Cenglow, Desa Hambalang sejak tahun 1997.
Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Buana Estate yang telah resmi dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 15 April 2011, berdasarkan Surat Pembatalan Nomor 1/Pbt/BPN RI/2011 karena status tanahnya dinyatakan terlantar.
“Ceritanya begini, sejak tahun 1997 kami sudah menggarap tanah tersebut. Tapi anehnya, pada 2016, muncul perjanjian pengadaan lahan antara PT Buana Estate dengan PT Primatama Cahaya Sentosa (anak usaha dari PT Sentul City Tbk), padahal HGB-nya sudah dibatalkan lima tahun sebelumnya,” ujar H. Badrudin.
Menurut Daman, perjanjian tersebut dibuat melalui notaris Suharyo Adinegoro, SH, yang berkantor di Karawang, bukan malah masuk wilayah PPAT Kabupaten Bogor.
Badrudin mempertanyakan, bahwa hal tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar, karena perjanjian dilakukan atas lahan yang tidak pernah dikuasai oleh kedua perusahaan tersebut.
“Ulah mafia tanah ini jelas mencurigakan. Bagaimana mungkin, notaris dari luar wilayah bisa-bisanya membuat perjanjian atas tanah yang mereka tidak kuasai? Ini indikasi kuat bahwa praktik mafia tanah masih beraksi di negeri ini,” tegas Daman.
Anehnya dikatakan Badrudin, saat proses persidangan berlangsung, pada 31 Maret 2022, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan Sertifikat HGB Nomor 3037/Hambalang atas nama PT Buana Estate pemilik manfaatnya Nurani Pujiastuti seluas 160 hektare, padahal lahan tersebut telah dikuasai dan digarap petani sejak 1997.
“Ini juga pelanggaran serius. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan sertifikat atas lahan yang sedang disengketakan di pengadilan dan sudah digarap masyarakat selama lebih dari 25 tahun?”ujar Daman mempertanyakan.
Tak terima, Badrudin bersama para petani telah melakukan perlawanan hukum, yaitu pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Isi surat tersebut mempertanyakan status hukum lahan yang mereka garap.
Dari jawaban yang diterima lanjut Badrudin, bahwa PT Buana Estate maupun PT Primatama Cahaya Sentosa, Reina Kumala Kwee sebagai pemilik tidak dapat mengeksekusi lahan. Argumennya adalah, karena dasar hukum yang mereka miliki hanya bersifat declaratoir, bukan eksekusi atau penghukuman.
Senada dengan Badrudin, Tim Kuasa Hukum PT Prolindo, Agus Widjajanto menyatakan bahwa aksi penyerobot tanah seperti ini memang sudah menjadi bagian dari gaya permainan mafia tanah.
Dalam sebuah diskusi bertajuk “Mafia Tanah” di Press Room Media Center Gedung DPR, Agus Widjajanto dengan tegas menyatakan bahwa mereka (mafia tanah) telah bekerja secara kolektif dan terstruktur. Dikatakan terstruktur, sebab mafia tanah ini telah berkolaborasi mulai dari kepala desa, camat, notaris, oknum pegawai ATR/BPN, hingga lembaga peradilan di negeri ini.
Karena itulah, Agus memperingatkan pemerintah, bawah praktik mafia tanah di Hambalang ini, sudah sangat meresahkan masyarakat petani di Hambalang. Mereka dengan sesuka hatinya telah menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. “Saya tegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Nusron Wahid selaku Menteri ATR /BPN. Karena dalam pidatonya pada saat dilantik DPR, Presiden Prabowo menegaskan, dia sangat membenci pejabat yang mengkhianati kedaulatan rakyat. Oleh karena itu Nurron Wahid harus berani bertindak demi membela nasib para petani di Hambalang,”tandasnya. (Romi Lbs)