Endah Rumiyati (foto ; istimewa) Suaranetizennews — Tragedi meninggalnya seorang anak didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berusia lima tahun di area parkir bus Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10), memunculkan desakan agar manajemen pengelola melakukan evaluasi menyeluruh.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Negeri Anti Korupsi (ANTIK), Agusta Chaniago, sebagaimana informasi yang diterima redaksi, mendesak agar Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, drh. Endah Rumiyati, dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.

Desakan tersebut menjadi bagian dari tuntutan publik agar tragedi yang merenggut nyawa anak tersebut tidak berhenti pada pemberian santunan atau penyampaian belasungkawa, tetapi juga diikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan pengunjung, pengawasan di area parkir, dan pertanggungjawaban manajemen.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena Ragunan merupakan fasilitas rekreasi publik yang dikunjungi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk rombongan sekolah dan anak-anak usia dini.
Anak Meninggal di Area Parkir, Keselamatan Pengunjung Dipertanyakan
Berdasarkan pemberitaan yang terbit setelah kejadian, korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di area parkir bus Ragunan. Peristiwa itu terjadi ketika korban keluar dari bus yang ditumpanginya, sementara bus lain melintas dan melindas kaki korban.
Pihak pengelola, melalui perwakilannya, sebelumnya menjelaskan kronologi kejadian dan menyebut adanya santunan kepada keluarga korban. Informasi tersebut diberitakan media pada 21–22 Oktober 2026.
Namun, persoalan yang perlu dijawab tidak hanya menyangkut kronologi kecelakaan. Evaluasi juga perlu menelusuri bagaimana pengaturan lalu lintas bus, pemisahan jalur kendaraan dan pejalan kaki, pengawasan rombongan anak, serta prosedur keselamatan di kawasan parkir diterapkan pada saat kejadian. Keselamatan anak semestinya menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan destinasi wisata yang setiap hari menerima pengunjung dalam jumlah besar.
Endah Rumiyati Bertugas di Lingkungan Ragunan Sejak 2014
Sorotan terhadap kepemimpinan Endah Rumiyati juga berkaitan dengan lamanya masa pengabdiannya di lingkungan TMR. Berdasarkan profil pejabat yang dipublikasikan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Endah menempati sejumlah jabatan di lingkungan pengelola Ragunan sejak 2014. Ia tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada 2014–2017, kemudian pada 2017–2020, sebelum kembali menjabat pada posisi terkait pada 2020–2021.
Sejak 2021, Endah tercatat menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan. Dengan demikian, pada Oktober 2026, masa pengabdiannya di lingkungan tersebut telah berlangsung sekitar 12 tahun, dengan masa kepemimpinan sebagai kepala unit sekitar lima tahun.
Data tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menilai kebutuhan penyegaran organisasi. “Selain tragedi yang menimpa anak PAUD, terdapat sejumlah persoalan terkait pengelolaan Ragunan yang patut ditelaah kembali melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
Pertama, Keselamatan Pengunjung dan Pengawasan Kawasan.
Pada akhir Mei 2026, Ragunan juga menjadi sorotan setelah seorang anak dilaporkan terjatuh ke area parit kandang gajah. Insiden tersebut mendorong anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan keselamatan pengunjung.
Peristiwa itu berbeda dari kecelakaan yang menewaskan anak PAUD pada Oktober 2026. Meski demikian, kedua kejadian dapat menjadi bahan evaluasi terpisah untuk menilai apakah sistem pengamanan, pembatas area berbahaya, patroli, dan pengawasan pengunjung telah berjalan efektif.
Kedua, Transparansi Pengadaan dan Pengelolaan Anggaran.
“Desakan ANTIK agar Endah Rumiyati dicopot merupakan tuntutan evaluasi terhadap pejabat publik yang patut mendapat ruang dalam pemberitaan. Namun, keputusan mengenai pergantian pejabat tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas terkait perlu menjelaskan langkah konkret yang diambil setelah tragedi tersebut. Hal yang penting antara lain hasil evaluasi keselamatan, pemeriksaan terhadap prosedur pengaturan bus, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan di lokasi, serta rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Penyegaran organisasi juga layak dipertimbangkan sebagai bagian dari kebijakan manajemen apabila hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan perubahan kepemimpinan, pola pengawasan, atau pembenahan tata kelola.
Ruli Harahap