Dugaan Pungli di Samsat  Kab.Kuningan Instruksi KDM Disepelekan

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Okt 2025 17:49 149 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Gubernur Jawa Barat  Dedi Mulyadi (KDM) diawal kepemimpinannya, membuat gebrakan yang sangat merakyat melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan disemua Samsar Provinsi Jawa Barat.

Walhasil, Penghapusan Denda dan Pajak tertunggak, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi warga Jabar ini, sangat membantu kesulitan ratusan ribu penunggak pajak kendaraan. Selain membantu masyarakat,  program pemutihan ini diyakini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah melalui PKB yang dibayarkan masyarakat.

banner 600x600

Meski program pemutihan yang telah  berakhir pada tanggal 30 September lalu ini disebut sukses secara tersurat, namun secara tersirat program ini justru menumbuh suburkan dugaan praktik pungli (pungutan liar) di Samsat Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Berdasarkan laporan wartawan Suaranetizennews.com dari Kuningan, dugaan praktik pungli  di Samsat Kuningan masih terjadi. Padahal, Gubernur Jawa Barar Dedy Mulyadi jauh-jauh hari sebelum meluncurkan program pemutihan ini, telah melarang  keras agar petugas Samsat tidak melakukan praktik pungli.

Pengakuan  dikenai pungli disampaikan Asep warga Cilebak Kabupaten Kuningan. Dia mengeluhkan terjadinya pungli pada saat mengurus  proses mutasi kendaraan roda empatnya.  Semula dia mendapat informasi dari petugas, pengambilan berkas mutasi keluar daerah dikenakan biaya 250 ribu untuk roda empat. Sedangkan untuk roda dua Rp150 ribu, dengan waktu pengambilan berkas satu bulan.

Asep mengatakan, petugas dari bagian mutasi tersebut mengatakan waktu pengambilannya bisa dua setengah bulan, belum tentu sebulan. “Kalau bayar 250 ribu proses mutasi berkasnya bisa diambil 2,5 bulan, belum tentu sebulan,”ujar petugas kepada Asep.

Dikatakan Asep, petugas mutasi itu mengatakan, para wajib pajak harus ke Polda Jabar  berjalan sendiri untuk pengurusan selanjutnya. Nah, jika tak mau lama jalan sendiri, petugas itu menawarkan jasa  kilat  seminggu  kelar dengan biaya Rp 1 juta untuk R4 dan Rp 500 ribu untuk R2. “Ya mau ga mau, kita terpaksa ambil jasa kilat, supaya bisa cepat beres sebelum masa pemutihan berakhir pada waktu itu,”katanya.

Selain harus membayar jasa kilat mutasi Rp 1 juta, para wajib pajak harus mengantri di bagian pembukuan. “Disitu kita juga diminta  bayar biaya administrasi Rp.10.000, padahal kita sudah bayar jalur kilat Rp 1 juta mutasi kilat,  aku pikir berkas beres tinggal ke Samsat yang dituju,”jelasnya.

Menurut seorang biro jasa yang tidak bersedia dipublis identitasnya, praktik pungli di Samsat Kabupaten Kuningan, sudah puluhan tahun terjadi turun temurun. “Oknum petugas sudah lama bermitra dengan BJ melakukan pungli,”ujarnya.

Biro Jasa tersebut mengatakan, pungli di Samsat  Kuningan dimulai dari gesek cek nomor rangka mesin kendaraan. Harga yang dikenakan  bervariasi, bisa Rp30 ribu hingga Rp 60 ribu. “Tergantung pada keperluan administrasinya, seperti balik nama kendaraan, penerbitan BPKB, STNK hilang, maupun proses mutasi antar-Samsat,”jelasnya sang BJ.

Modus tembak KTP lanjut BJ tersebut masih terjadi pungli. “Contohnya pengurusan pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan tanpa menyertakan KTP sesuai nama pemilik di STNK dan BPKB, kita mesti bayar Rp 200ribu untuk roda dua, untuk Roda Empat Rp 500ribu,”ungkapnya.

BJ itu mengatakan, uang sebesar itu sebagai biaya nembak KTP, agar pemohon tidak perlu melakukan proses balik nama atau mutasi kendaraan.

Kepada oknum petugas yang diduga melakukan praktik pungli, sebagaimana diatur dalam Undang-undang tergolong tindak pidana gratifikasi, dinyatakan telah melanggar hukum pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999,  Jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi yang dianggap Suap, dengan penyalahgunaan wewenang jabatan dan memperkaya diri sendiri.

Ketika dikonformasi, AKP Pandu Renata Kasat Lantas Polres Kuningan membantah adanya dugaan pungli di Samsat Kuningan. Dia bilang, isu dugaan pungli tersebut tidaklah benar alias hoaks. ” Saya pastikan dugaan pungli tersebut, tidaklah benar. Sebab semua pelayanan sudah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,”ujarnya.

Penulis:

WAWAN, Biro Kuningan

LAINNYA
error: Content is protected !!