Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (foto ; istimewa) Suaranetizennews – Jenderal Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) telah ditetapkan sebagai tersangka penyadapan illegal terhadap presiden RI, dalam hal Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11) malam.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berwenang. “Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” tegasnya.
Ruli Harahap