(foto ; istimewa) Suaranetizennews – Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, putusan MK tersebut bukan berarti menghentikan Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan menegaskan bahwa pembiayaan program tersebut tidak seharusnya menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan, Kamis (30/7/2026), MK menyatakan anggaran MBG wajib dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

MK menilai langkah tersebut diperlukan agar amanat konstitusi mengenai pendanaan pendidikan tetap terjaga tanpa mengurangi keberlangsungan program MBG sebagai salah satu prioritas pemerintah. MK menyatakan program MBG memiliki tujuan baik dan tetap konstitusional. Namun, secara substansi program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai unsur-unsur yang secara langsung menunjang proses pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana serta prasarana sekolah, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan. “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama Pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tutur Enny.
MK juga menilai, memasukkan Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma dalam Undang-Undang APBN 2026. Akibatnya, prinsip mandatory spending atau kewajiban pengalokasian minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi menjadi tidak terpenuhi secara substansial. Selain itu, cakupan program MBG sangat luas karena menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai jenjang pendidikan serta membutuhkan standar penyediaan makanan bergizi yang memerlukan pembiayaan besar.
Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program ini dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga kesejahteraan guru. Mahkamah menilai penyebutan MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum karena memperluas substansi norma melalui bagian penjelasan undang-undang.
Sementara itu, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG semestinya memperoleh alokasi anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan. Hal itu mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG. “Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan,” ujarnya.
Menurut MK, pemisahan anggaran justru bertujuan menjaga agar dua kepentingan negara dapat berjalan bersamaan, yakni peningkatan kualitas pendidikan dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan demikian nasib MBG pasca Keputusan MK tidak membatalkan anggaran MBG yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2026. MK mempertimbangkan bahwa APBN 2026 telah disahkan dan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah. Apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan, alokasi pendidikan berpotensi tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan UUD 1945. Karena itu, MK menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan sesuai anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk APBN berikutnya pemerintah bersama DPR diminta menyesuaikan struktur penganggaran agar MBG memiliki pos anggaran tersendiri. Bahkan, apabila penyusunan APBN 2027 masih belum memungkinkan dilakukan perubahan secara menyeluruh, Mahkamah masih memberikan ruang transisi sepanjang alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan tidak dikurangi.
Ruli Harahap