Sekretaris Ditjen PHL Kemenhut, Saparis Soedarjanto, menberikan keterangan pers kepada wartawan Senin 25/08/2025. Suaranetizennews,-Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), memastikan bahwa pihaknya belum menerbitkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat, untuk PT Sumber Permata Sipora.
Sekretaris Ditjen PHL Kemenhut, Saparis Soedarjanto, menjelaskan perusahaan itu baru mengantongi persetujuan komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 usai mendapatkan rekomendasi gubernur, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis.

“Persetujuan komitmen tersebut bukan izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan pemberian PBPH,” ungkap Saparis dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Menurut dia, perusahaan wajib menyusunan koordinat geografis batas areal kerja, menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan melunaskan iuran PBPH.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan,” tutur Saparis. Persetujuan komitmen PT SPS diberikan untuk lahan seluas 20.710 hektare (ha) atau 33,6 persen dari luas daratan Pulau Sipora. Saparis menyebut, persetujuan tersebut diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.
Sejauh ini, PT SPS masih menyelesaikan kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, menyatakan lokasi permohonan perizinan PBPH PT SPS di Pulau Sipora tumpang tindih dengan permohonan hutan adat oleh komunitas Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Pihaknya mencatat, luasan area yang tumpang tindih itu mencapai 6.937 ha.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan,” tutur Saparis.
Persetujuan komitmen PT SPS diberikan untuk lahan seluas 20.710 hektare (ha) atau 33,6 persen dari luas daratan Pulau Sipora. Saparis menyebut, persetujuan tersebut diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Sejauh ini, PT SPS masih menyelesaikan kewajiban penyusunan dokumen AMDAL.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, menyatakan lokasi permohonan perizinan PBPH PT SPS di Pulau Sipora tumpang tindih dengan permohonan hutan adat oleh komunitas Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Pihaknya mencatat, luasan area yang tumpang tindih itu mencapai 6.937 ha.
“Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial sendiri memliki komitmen untuk mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut menjadi pertimbangan juga dalam pengesahan permohonan PBPH PT SPS ke depan,” tutur dia.
Pihaknya juga meminta pemerintah provinsi mengawal proses AMDAL secara ketat, memverifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan, mengkoordinasikan hasil verifikasi bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti. Terakhir, menghentikan terlebih dahulu proses permohonan PBPH untuk PT SPS hingga seluruh respons dan telaah komprehensif selesai dilakukan. (Yatin)