Caption: Irjen Pol.M Iqbal usai dilantik sebagai Sekjen DPD RI Senin 19/05/2025. Suaranetizennews – Irjen Pol. Muhammad Iqbal resmi menjabat Sekretaris Jenderal DPD RI, setelah dilantik pada hari Senin 19 Mei 2025 kemarin.
Sebagaimana diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah melantik Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Pengucapan sumpah jabatan itu dipandu langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Namun, pengangkatan mantan Kapolda Riau ini menjabat Sekjen DPD RI menuai kritik lantaran dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Lucius Karus Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Jadi pada hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata Lucius Selasa 20/05/2025.
Lucius kemudian memaparkan bahwa pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI telah menyalahi dua aturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3.
Bunyi pasal 28 ayat 3 pada UU No. 2 tentang Polri mengatakan; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sedangkan UU MD3 Pasal 414 (2) ; Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lucius menegaskan, apa yang dimaksud pada pasa 414 UU MD3 bahwa hanya PNS yang bisa menjadi sekjen, tetapi kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI.
“Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah dari mana Ketua DPD dapat inspirasi itu,” ujarnya tak habis pikir.
Menurutnya, pihak yang bersalah atas penunjukan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI adalah DPD itu sendiri. Soalnya, DPD-lah yang mengusulkan calon sekjen DPD. Selanjutnya, presiden memilih dan memutuskan berdasarkan nama yang dusulkan Pimpinan DPD.
“Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika,” ujarnya. Etika yang disorot Lucius adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban sekjen, apakah ke kepolisian atau ke pimpinan DPD. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Tumpang tindih hirarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingannya akan jadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Kesekretariatan DPD,”pungkasnya.
Petieskan Skandal Reses Fiktif
Sumber suaranetizennews membocorkan, pengangkatan Irjen Pol. M.Iqbal sebagai Sekjen DPD adalah inspirasi dari Ketua DPD RI untuk mengamankan skandal korupsi berjemaah reses fiktif anggota DPD RI akhir tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, dugaan reses fiktif itu telah merugikan keuangan negara hingga ratusan milyaran rupiah. Perinciannya, dari sebanyak 152 senator, setiap orang mendapat jatah Rp 350 juta untuk sekali reses.
“Sebagai polisi aktif, Irjen Pol.Iqbal dianggap mampu oleh Ketua DPD RI, untuk mempetieskan skandal reses fiktif akhir tahun lalu,” kata sumber yang juga merupakan anggota DPD RI saat ini.(JunHsb)