Sisitem pembayaran dengan Q Ris (foto ; Istimewa) Suaranetizennews – Sebuah insiden di gerai Roti O yang berlokasi di Halte Transjakarta Monas, Jakarta Pusat, mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut menampilkan ketegangan antara konsumen dan pegawai gerai akibat penolakan pembayaran menggunakan uang tunai yang dialami seorang nenek.
Dalam rekaman yang beredar luas, nenek tersebut tampak kebingungan saat hendak melakukan transaksi pembelian. Ia disebut hanya membawa uang tunai, sementara kasir bersikeras bahwa pembayaran di gerai tersebut wajib dilakukan secara non-tunai melalui sistem QRIS. Kondisi itu memicu perdebatan di lokasi dan menarik perhatian pengunjung lain yang tengah mengantre.

Situasi semakin memanas ketika seorang pria yang berada di barisan antrean ikut angkat suara. Ia menilai kebijakan pembayaran tanpa tunai tersebut tidak berpihak pada kelompok lanjut usia yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Pria itu terlihat meluapkan emosinya dan membela sang nenek di hadapan pegawai gerai. “Ini diskriminasi. Uang tunai adalah alat pembayaran yang sah di Republik ini, tidak boleh ditolak,” teriak pria tersebut dalam video yang beredar luas.
Merespons video viral ini, Bank Indonesia (BI) pun buka suara. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso mengingatkan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah saat melakukan transaksi.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” terang Denny saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/12/2025). “Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” sambung Denny.
Denny menegaskan penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Menurutnya BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. “Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelasnya.
Ruli Harahap