Suaranetizennews,- Kebenaran akan selalu menunjukan jalannya sendiri. Peribahasa ini agaknya berlaku ketika sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Hans Falita Utama kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat Jumat 26/09/2025.
Bagaimana tidak, sebelum mulai Sidang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Hans malah terciduk kamera duduk berduaan berdampingan dengan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sontak, tangkapan kamera duduk berduaan terdakwa dan saksi ahli JPU ini, menimbulkan berbagai spekilasi dan tandatanya. Pasalnya, saksi ahli yang semestinya tampil jaga imez, berwibawa dan independen, kok malah duduk berduaan bak dua sahabat yang akrab. Pemandangan foto ini pun menunjukan bahwa alam selalu menunjukan tanda-tanda kebenaran, meski tekadang disembunyikan.
Melihat foto ini, suara netizen pun riuh dijagad maya. Ada yang menduga, saksi ahli adalah pesanan terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum. “Yo pasti, itu saksi ahli pesenen terdakwa hans, melalui JPU, betul apa enda hehehe..,”ujar akun X @baratahukum.
Akun X @Panglima Hukum malah menyindir, “Terdakwa Hans temenan toh sama Saksi Ahli, wah ofside iki, priiit…priiit..priiitt…”tulisnya.
Usut punya usut, saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut bernama Erdianto Effendi ahli hukum pidana dari Universitas Riau.
Dalam keterangan, Erdianto menyebut dalam teori hukum, tindak pidana turut serta bisa gugur jika pelaku utamanya bebas.
Dalam kasus Tom Lembong, menurut Erdianto, yang keliru adalah Keputusan Presiden soal abolisi. Karena dalam keputusan itu, hanya Tom Lembong yang diberikan abolisi.
“Prinsipnya secara teori amnesti memaafkan pelaku, abolisi menghapuskan perbuatan. Tapi dalam kasus gula, abolisi hanya untuk Tom Lembong. Jadi kelirunya di keputusan presiden,” kata Erdianto
Seharusnya, kata Erdianto, Presiden memberikan abolisi terhadap seluruh terdakwa. Jika hanya Tom Lembong, maka bukan abolisi melainkan amnesti.
Dan benar saja, mengutip keteranganya, meski Erdianto adalah Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum, keterangannya terkesan malah membela posisi para tesangka.
Dalam persidangan, JPU menekankan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat dakwaan dan menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum serta pertanggungjawaban pidana dalam kasus impor gula. Ahli hukum pidana diminta menilai apakah perbuatan Hans telah menimbulkan kerugian negara.
Sebagaimana diketahui, Kasus impor gula ini pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu didakwa memperkaya sembilan pengusaha tersebut.
Dia dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi antarkementerian, serta rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menghukum Tom penjara 4 tahun 6 bulan pada 18 Juli 2025. Dia juga harus membayar denda Rp 750 juta.
Nasib Tom Lembong berubah usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia resmi menghirup udara bebas pada 1 Agustus 2025.
Penulis;
JUNAIDI P.HASIBUAN