Agus Widjajanto. Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati masalah hukum, politik, sosial budaya. Suaranetizennews,- Banyak pihak yang merasa keberatan atas putusan MK yang baru baru ini telah diputuskan, termasuk dikalangan anggata DPR dan Partai Partai Politik maka tidak mengherankan apabila seluruh fraksi yang ada di DPR dari partai partai Politik, menolak dan keberatan atas putusan MK nomor 135/ PUU- XXII/ 2024. Yang memisahkan jadwal pemilihan nasional dan lokal, menyangkut pemilihan umum anggauta DPR dan DPRD propinsi dan DPRD Kota madya dan kabupaten
Memang Pada pasal 22 E dari UUD 1945 hasil amandemen pada tanggal 9 Nopember 2001, menyatakan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali, pada ayat ke dua dari pasal tersebut menegaskan Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, memilih anggauta DPR, DPD, serta DPRD baik tingkat propinsi maupun DPRD untuk kabupaten Kota Madya. Yang secara tafsir diselenggarakan secara serentak.

Dengan putusan MK dalam perkara nomor 135/PUU- XXII/ 2024. Yang memisahkan waktu jeda dalam pemilihan umum, dalam jangka waktu dua setengah tahun, akan menimbulkan dilema, dimana akan berpotensi mengalami kesulitan secara aturan dimana anggauta DPRD baik propinsi maupun kabupaten Kotamadya harus diperpanjang masa jabatan nya sambil menunggu pemilihan umum yang telah diputuskan dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu dua setengah tahun
Secara yuridis formal MK ( Mahkamah Kontitusi ) telah dianggap beberapa politisi dan kalangan partai politik melanggar Undang Undang Dasar 1945. Dimana putusan tersebut bertentangan dengan pasal 22 E dari UUD 1945. Dimana MK telah melampau kewenangan nya dengan menciptakan norma baru, dalam menafsirkan bunyi UUD 1945 yang seharus nya hanya menguji atas sebuah Undang Undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 ataukah tidak, hanya sebatas itu, yang sudah mengarah pada abuse of power, atau jelas telah terjadi” Negative Legislator”
Dalam kontek MK ( Mahkamah Kontitusi ) merujuk pada peran MK ( Mahkamah Kontitusi ) sebagai Lembaga yang berwenang membatalkan atau mencabut norma hukum ( Undang Undang ) yang dianggap bertentangan dengan kontitusi. Bukan membuat dan menciptakan Norma Baru, dimana harus nya peran MK ( Mahkamah Kontitusi ) hanya sebagai penyeimbang yang tugasnya memastikan bahwa sebuah Undang Undang sudah sesuai dengan Kontitusi, bukan mengambil alih peran sebagai pembentuk Undang Undang itu sendiri
Jikalau alasan dari pada MK ( Mahkamah Kontitusi ) menyangkut penyederhanaan pemilihan umum agar tidak terjadi serentak yang apabila terjadi sengketa dalam Pemilukada akan menimbulkan penumpukan perkara, serta dari segi biaya juga jadi pertimbangan Majelis MK, maka harusnya sistem Pemilihan Umum nya yang harus dirubah, dengan sistem Proporsional tertutup dimana kewenangan mengajukan calon anggaura dewan terletak pada partai partai politik, bukan lagi memakai proporsional terbuka seperti saat ini, yang kedua mengacu pada putusan MK ( Mahkamah Kontitusi ) sendiri pada tahun 2013, dalam perkara nomor 97/ PUU- XI / 2013 yang menyatakan MK tidak lagi berwenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilu kada karena secara limitatif disebutkan dalam pasal 24 C UUD 1945 hanya memberikan kewenangan untuk mengadili perkara Pemilu tidak termasuk Pemilu kada kepada MK. Dengan demikian merujuk pada putusan tersebut, harus segera dibentuk oleh pemerintah atau Eksekutif segera membentuk Peradilan Khusus Pemilu Kepala Daerah yang secara tehnis apakah dibawah Kamar Tata Usaha Negara, ataukah pada kamar Peradilan Umum, yang akan digodok oklleh para Ahli bersama sama DPR.
Bahwa Pelaksanaan dilapangan akan mengalami kendala, dan Partai Partai politik sangat wajar merasa keberatan atas putusan a quo yang dianggap telah melampaui kewenangan dari pembentuk Undang Undang yakni Pemerintah dan DPR
Banyak kasus yang telah diputuskan MK ( Mahkamah Kontitusi ) menimbulkan kegaduhan, diantaranya adalah menyangkut Dihilangkan nya Ambas batas dalam pemilihan Legislatif dan putusan soal batas usia dari presiden dan wakil presiden, yang pada akhirnya menimbulkan dilema di pelaksanaan tingkat bawah dan masyarakat.
Yang jadi pertanyaan kritis selanjutnya apakah dalam perkara A quo MK telah melakukan kesalahan dengan menciptakan norma baru?
Merujuk pada pendapat dari Guru Besar Hukum Tata Negara dan administrasi Negara dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof Dr I Gde Pantja Astawa, yang panggilan akrab nya dipanggil prof Gde, dalam suatu kesempatan ngopi bareng sore hari, dimana beliau menyatakan :
Memang semula MK ( Mahkamah Kontitusi ) – RI selain sebagai guardian of constitution dan The sole interpreter of constitution, adalah Negative Legislation dalam Judicial Review Undang Undang terhadap UUD 1945, dalam arti memutus konstitusional tidaknya materi pasal (atau beberapa pasal) dalam Undang Undang yang diuji secara materiil. Jadi hanya sebatas atau terbatas pada penilaian konstitusional atau tidaknya suatu norma pasal / atau beberapa pasal yang ada dalam Undang Undang yang diuji. Dengan kata lain, MK ( Mahkamah Kontitusi ) tidak sampai membentuk norma baru, MK hanya menegasi Undang Undang yang merupakan produk legislator, makanya dikatakan MK adalah Negative Legislator. Namun Dalam perkembangannya kemudian, seperti yang dijumpai di Mahkamah Kontitusi di banyak negara, MK Dinegara kita sudah berubah kini menjadi Positive Legislator, artinya MK tidak lagi hanya terbatas menegasi pasal (-pasal ) Undang Undangb sebagai produk legislator, melainkan sudah lebih luas dari itu, yaitu membentuk / membangun ataupun menciptakan norma baru, seperti yang sudah sering dilakukan oleh MK saat ini, dalam banyak perkara. Jadi secara Absolutelly MK ( Mahkamah Kontitusi ) sudah tepat dan benar dengan menciptakan norma baru, kata prof Gde
Bahwa Kita butuh para negarawan negarawan dalam ilmu ketatanegaraan yang duduk dalam MK ( Mahkamah Kontitusi ) agar berani memutus berdasarkan kepentingan Bangsa dan Negara kedepan untuk mencapai keseimbangan dalam tata aturan perundang undangan kita, menuju negara Demokrasi yang bersih dan berwibawa , yang diharapkan memberikan arah dan pedoman pada ketatanegaraan kita, pada setiap putusan putusan nya.(RL)